Kamis, 14 Mei 2026

Inspektorat Beri Sanksi Pejabat Pemberi Surat Miskin ke SMAN 1 Medan

Administrator - Minggu, 24 September 2017 23:40 WIB
Inspektorat Beri Sanksi Pejabat Pemberi Surat Miskin ke SMAN 1 Medan

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Pemko Medan akhirnya merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi tugas terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan miskin yang dimanfaatkan masuk ke Sekolah SMAN 1 Medan, yang diterima oleh Ombusdman RI Perwakilan Sumut.

Surat yang diterima Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dari Pemko Medan menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan Farit Wajedi yang disampaikan ke ORI Perwakilan Sumut melalui surat No: 700.K/673 tertanggal 18 September 2017, yakni menjelaskan bahwa para pejabat yang disarankan untuk dijatuhi sanksi yakni Sekretaris Dinas Sosial Kota Medan Aleksander, Lurah Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Ranto Nainggolan, dan Kepling Kelurahan Cinta Damai Sariono Saputra.

“Memang benar beberapa pejabat Kota Medan telah diberi sanksi oleh Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi, yakni untuk Sekretaris Dinas Sosial Kota Medan Aleksander dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang dengan jenis hukuman penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. Jenis sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Kepala Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Ranto Nainggolan. Sedangkan Kepling VIII Sariono Saputra disarankan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian,” tegas Abyadi Siregar kepada SUMUT24, Minggu (24/9).

Selain itu, lanjutnya, Kepala Dinas Sosial Kota Medan juga direkomendasikan untuk mencabut dan membatalkan Surat Keterangan Tidak Mampu Atas Nama Yandrinal Amiruddin No:460/3136 tertanggal 19 Juni 2017 yang digunakan untuk memasukkan anaknya ke SMAN 1 Medan. Selanjutnya, Camat Medan Helvetia juga disarankan untuk memerintahkan Kepala Kelurahan Cinta Damai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Barat
DPR RI Terima PB PGRI, Bahas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru di Indonesia
Nurul Arifin Tekankan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Lebanon
komentar
beritaTerbaru