Minggu, 15 Maret 2026

Pengurus IKB : Tak Ada Motif Utang Piutang

Administrator - Minggu, 24 September 2017 23:33 WIB
Pengurus IKB : Tak Ada Motif Utang Piutang

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Adanya pernyataan Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw yang disampikan kepada wartawan terkait aksi teror kepala babi di gedung Ikatan Keluarga Bayu (IKB), Kamis (21/9) kemarin atas keterangan MT (pelaku), dibantah oleh pihak pengurus IKB.

Bantahan itu disampiakan Ketua Pengurus Harian IKB Fahri kepada wartawan, di Gedung IKB Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Minggu (24/9).

“Tudingan seperti yang tertulis di pesan secarik kertas bersamaan dengan kepala babi oleh pelaku (MT-red) atas motif hutang pihutang salah seorang pengurus IKB, sama sekali saya tidak ada,” kata Fahri.

Fahri menambahkan, pernyataan ketidak adanya teror kepala babi dengan masalah hutang pihutang, diketahui setelah seluruh pengurus maupun anggota IKB yang menghadiri pertemuan rutin setiap bulannya ditanyakan kepada pengurus maupun anggota.

“Pertemuan pengurus dan anggota IKB yang hadir, sudah kita tanyakan satu-persatu, tapi tidak ada yang merasa memiliki hutang. Kalaupun pelaku mengatakan soal hutang kepada polisi, itu syah-syah,” ujar Fahri yang ditanya wartawan.

Sementara, guna penyegaran terkait kasus aksi teror kepala babi di gedung IKB, pihak kepolisian sudah berhasil meangkap pelakunya. bahkan, saat di introgasi, pelaku (MT-red) mengaku sakit hati dan kecewa lantaran, seorang pengurus IKB belum membayar hutang kepada pelaku.

Dan pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Kabiod HUmas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting, dan sejumlah pejabat teras Poldasu juga Polrestabes Medan kepada sejumlah wartawan di Mapoldasu, Jumat (22/9) kemarin.

Adapun pernyataan Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw atas pengakuan pelaku (MT-red) yakni “Peletakan potongan kepala babi, terkuak dikarenakan masalah pribadi dengan motif terkait hutang-piutang senilai Rp1,5 miliar antara pelaku dengan salah satu pengurus IKB”.

Masih Irjen Pol Waterpauw, tersangka berinisial MT masih memiliki hubungan kerabat (keluarga) dengan seorang pengurus IKB dalam menjalankan suatu bisnis, hingga kepada pinjam-meminjam uang. Sehingga pelaku (MT-red) ada mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangak MT (38), dipersangkakan Pasal 156 A subsider Pasal 156, jo 335 ayat 1 jo 331 KUHP atas tuduhan menyatakan perasaan permusuhan dan kebenciaan atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum. “Ancamannya 5 (lima) tahun penjara.

Sebelumnya, kepala babi itu ditemukan pengurus gedung IKB, Kamis (21/9) sekira pukul 07.00 WIB, dan menjadi isu teror terhadap umat muslim di kawasan Jalan Utama, Kota Matsum.

Tampak di kepala babi diselipkan secarik kertas dengan pesan tertulis: Yen Djawarnie Sara Angelique (Enji) Bayar Hutang Mu, Itu Uang Warisan Bapak Saya. hutang = Nyawa (Asli). Pesan Ini Hanya Boleh Dicabut Oleh yang Bersangkutan. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
Bupati Bersama Kapolres Pakpak Bharat Menanam Jagung Di Lahan Masyarakat
Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
Board of Peace: Diplomasi Realistis Indonesia dalam Mendorong Perdamaian Global
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
komentar
beritaTerbaru