Minggu, 15 Maret 2026

Tipikor Poldasu Periksa Dinas PMPTSP Medan

Administrator - Minggu, 10 September 2017 12:10 WIB
Tipikor Poldasu Periksa Dinas PMPTSP Medan

SUMUT24 | Kedatangan Tipikor Polda Sumut ke Dinas PMPTSP Kota Medan sembari mencari Informasi dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan Oknum PNS yang tertangkap beberapa hari lalu, sebab di Dinas Perijinan ini, berkas Oknum tersebut sudah diproses.

Baca Juga:

Tipikor Polda Sumut, menyembanyangi Dinas PMPTSP, Kamis (7/9) dari jam 11.00 sampai 17.30 WIB. Alasan Tipikor Polda Sumut mendatangi Dinas PMPTSP Kota Medan untuk kelengkapan bukti dan informasi yang gunanya untuk melengkapi berkas perkara Oknum PNS tersebut. Yang diketahui bahwa berkas Ijin untuk pengurusan Oknum PNS tersebut sudah dalam proses, dan hal ini dibenarkan Oleh Kadis PMPTSP Dewi Purnama.

“Tujuan Tipikor Polda Sumut mendatangi Dinas PMPTSP untuk mencari informasi dan kelengkapan bukti mereka (Tipikor Polda), dan mereka sudah membeberkan bahwa mereka akan kemari. Namun saya juga mempertanyakan kenapa mereka ke kantor kami, katanya ingin mengambil data-data penting. Dan hal inipun kami sudah siap dari awal,” ujar Dewi kepada SUMUT24 ketika dikonfirmasi di ruangan Dinas PMPTSP itu.

Masih keterangan Dewi, dirinya juga mengatakan bahwa oknum PNS tersebut berkasnya sudah diproses disini (perijinan). Sementara itu, Dewi juga mengatakan bahwa kalau untuk hal ini, dirinya sedikit mengatakan bahwa KPK telah mengatakan kalau Dinas PMPTSP telah memenuhi Standar dan juga salah satu Contoh Perijinan di Sumut ini.

“Memang benar ijin pengurusan oknum PNS sudah dalam tahap proses namun. Saya juga menyampaikan bahwa KPK telah mengatakan kepada kami, bahwa Dinas PMPTSP ini, telah memenuhi Standar, dan juga salah satu Contoh Perijinan di Sumut ini,” ucapnya sembari mengingatkan kalau Dinasnya adalah contoh Standar di Sumut ini.

Namun ketika disinggung seandainya ada keterlibatan Oknum PNS tersebut dengan Pegawai di Dinas Perijinan ini, bagaimana sikap dan tanggapan sebagai Kadis PMPTSP.

“Saya belum pernah mendengar hal yang saudara pertanyakan, namun saya sudah berkomunikasi kepada Tipikor Polda, bahwa tidak ada keterlibatan pegawai saya dengan Oknum PNS tersebut. Dan saya juga tidak memeberi pendapat lagi,” ucap Dewi.

Pantauan SUMUT24, Tim Tipikor Polda Sumut ketika melakukan penggeledahan demi mencari bukti butuh waktu lama. Terlihat dari jam 11-17.30 WIB, baru selesai melakukan penggeledahan.

Namun disela-sela penggeledahan tersebut, wartawan sempat juga mempertanyakan kepada petugas Tipikor Polda, kedatangan dan tujuan Tipikor Polda ke Dinas PMPTSP.

“Kedatangan kami (Tim Tipikor Poldasu) hanya untuk melengkapi bukti atas penangkapan Oknum PNS tersebut. Dan di Unit kami ini, untuk sekarang ini berfokos ke Dinas PMPTSP ini,” ujar pria berprawakan tinggi, dan salah satu Tim Tipikor Poldasu kepada wartawan.

 

Sita Sejumlah Dokumen

Kasubdit III Tipikor Poldasu AKBP Putu Yudha Wira yang dihubungi melalui telephon seluler, Kamis (7/9) membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya kasus ini bukan pengembangan OTT yang dilakukan di Dinas PM PTSP beberapa hari yang lalu. “Ini bukan pengembangan OTT di Dinas Penanaman Modal Sumut. Ini kasus berbeda, jadi Kamis yang lalu kami melakukan OTT di dua tempat, pertama di Dinas Penanaman Modal Sumut dan kedua OTT di Kantor BPPT dengan tersangka yang berbeda,” ujarnya.

Lanjut Putu, dari hasil penggeledahan di Kantor BPPT pihaknya mengaku hanya mengambil dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pungli yang dilakukan oleh seorang PNS berinisial N. “Kita hanya mengambil beberapa dokumen untuk dipelajari dan didalami lagi, kasus ini masih terus kita kembangkan,” ujarnya.

Dari Penggeledahan di kantor BPPT, perwira berpangkat dua melati emas ini juga mengatakan bahwa pihaknya belum ada menetapkan tersangka baru. “Tidak ada PNS yang lain kita amankan saat penggeledahan, hanya dokumen saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, tim Tipikor Polda Sumut menangkap seorang PNS Dinas Pengelolaan dan Retribusi bernama Nurlina.

Nurlina ditangkap karena meminta uang kepada seorang warga untuk mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) terhadap pemohon. Untuk melakukan itu, Nurlina meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada pemohon tersebut. Namun, baru diberikan Rp 1 juta sebagai panjar dari total Rp 6 juta.

“Dia ditangkap sewaktu berada di halaman parkir kantor BPPT dan Dinas Pengelolaan Retribusi. Jadi dia bukan PNS BPPT,” sebut Putu pekan lalu. (C03/W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Bersama Kapolres Pakpak Bharat Menanam Jagung Di Lahan Masyarakat
Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
Board of Peace: Diplomasi Realistis Indonesia dalam Mendorong Perdamaian Global
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru