Bupati Bersama Kapolres Pakpak Bharat Menanam Jagung Di Lahan Masyarakat
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor bersama masyarakat desa Silima Kuta, Kecamatan Sitellu Tali Urang J
News
SUMUT24 |Â Mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan dituntut tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp15,3 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Emmy SH dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9).
Baca Juga:
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” kata JPU Emmy SH dihadapan Ketua Majelis Hakim yang Erintuah Damanik.
Selain itu dalam nota tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa ditahan. “Dengan perintah agar terdakwa ditahan,” sebut Jaksa Emmy.
Dalam Nota Tuntutannya itu, JPU menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” terang Jaksa.
Usai mendengar nota Tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 28 Agustus 2017 untuk agenda pembelaan terdakwa.
Usai sidang, ketika dikonfirmasi SUMUT24 mengenai tuntutan tersebut, apakah Ramadhan Pohan menerima atau tidak, dirinya langsung mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut apalagi dirinya mengaku saat ini sedang berpuasa, dan dirinya juga bersumpah kepada Allah, bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukannya, dan jika benar maka dirinya siap mati sekarang juga.
“Saya siap mati sekarang jika saya ada meneken kwintansi itu. Apalagi saat ini saya sedang berpuasa. Kalau tuntutan tersebut, saya tidak terima, maka saya dan PH saya Johari Damanik, akan segera membuat Nota Pembelaan,” ujar Ramadhan usai sidang diluar ruang Cakra I.
Namun, bila ini semua tidak terbukti, Ramadhan Pohan juga berharap hal sebaliknya terjadi pada yang menuduhkan dirinya. “Jadi Mubahalah ini namanya, perbuatan keji ini,” urainya.
Ramdhan mengaku melontarkan pernyataan itu karena menilai banyak pertimbangan dalam nota tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Salah satunya, saat uang diserahkan saya tidak sedang berada di Medan ada bukti manifest pesawatnya dan sudah telah menunjukan bukti surat dokumennya. Tapi tak tercermin dan tidak ada disebutkan jaksa di tuntutannya. Kemudian tak satu rupiah pun saya terima uang. Soal pemberian dan penyerahan uang itu hanya antara mereka dan Linda,” jelasnya.
Namun Ramadhan mengaku tetap menghargai tuntutan itu. Ia berharap agar nantinya majelis hakim yang menangani perkara ini mempertimbangkan fakta-fakta yang terungka di persidangan maupun pledoi mereka nantinya. “Saya yakin, hakim masih mempunyai integritas,” pungkasnya
Perlu diketahui, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.
Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).
Korban pun percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan Pohan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan. Kedua korban meminta kembali uangnya tersebut.
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (C03)
Ramadhan Pohan Duduk dikursi pesakitan sembari mendengar tuntutan dari jaksa
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor bersama masyarakat desa Silima Kuta, Kecamatan Sitellu Tali Urang J
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT , Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI Atas Kine
News
Board of Peace Diplomasi Realistis Indonesia dalam Mendorong Perdamaian Global Oleh Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E.(Mahasiswa Doktoral Ilmu
Profil
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
kota
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
kota
Banda Aceh Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan santunan kepada anak yatim
News
Ketua MPC PP Kota Medan Berikan THR Untuk Ketua & Sekretaris Ranting Pemuda Pancasila se Kota Medan
Kota
Rico Waas Ajak Golkar, Pemuda Pancasila, dan Komunitas Kickboxing Jaga Kondusivitas Medan
kota
Jakarta,Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai tradisi mudik bersama yang difasilitasi perusahaan bukan sekadar kegiatan rutin jela
Info