Minggu, 15 Maret 2026

Gubsu Diminta Evaluasi Azhar Harahap

Administrator - Minggu, 27 Agustus 2017 11:52 WIB
Gubsu Diminta Evaluasi Azhar Harahap

SUMUT24 | Azhar Harahap selaku Kadis Tanaman Pangan dan Hortikutura Sumut dinilai tidak pantas untuk memimpin Dinas Tanaman Pangan dan Hortikutura Sumut. Selain terlibat dugaan korupsi dan pungli, saat ini kinerja kadis TPH Sumut menjadi buah bibir masyarakat Sumut karena adanya keterlibatan dirinya dalam dugaaan korupsi dan Pungli di Dinas TPH Sumut tersebut. Makanya kita minta kepada Gubsu HT Erry Nuradi agar secepatnya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis TPH Sumut yang lagi teredus kabar kurang baik tersebut, Ucap Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak kepada SUMUT24, Minggu (27/8). Menurutnya, Dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Azhar Harahap bakal memasuki babak baru, Kejatisu bakal menelusuri dan memanggil Kadis TPH Sumut tersebut. Evaluasi terhadap Kadis TPH Sumut harus segera dilakukan karena banyak program yang telah diagendakan tidak dapat dijalankan dengan baik, bahkan banyak menyisakan sisa anggaran. “Kami sangat sesalkan banyaknya program yang tidak berjalan di Dinas tersebut. Ini menunjukkan banyak masalah dan kepala dinasnya tidak mampu bekerja dengan baik. ” Gubernur harus berani `mengorbankan` satu orang, demi kebaikan Dinas TPH Sumut tersebut. Sebelumnya, Dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut yang diduga melibatkan Kadis TPH Sumut Azhar Harahap dinilai sudah membuat citra Pemprovsu buruk, betapa tidak hari ini masih adanya pungutan liar yang diduga dilakukannya kepada bawahannya dan sudah berlangsung tahun lalu sampai sekarang. Begitujuga, Dugaan pungli tersebut diantaranya dalam hal pencairan honor misalnya, mengalami pemotongan sebesar 10%. Begitu juga pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), penggandaan berkas, honor nara sumber, honor tim teknis, dan konsumsi saat acara, dikenakan potongan masing-masing sebesar 15%. Sementara, pemotongan untuk perjalanan dinas mencapai 20%. Begitujuga dugaan korupsinya diantaranya program peningkatan nilai tambah daya asing industri hilir pemasaran dan ekspor hasil pertanian tahun 2016. Azhar Harahap pernah diperiksa berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Sumut nomor: Print-12/N.2/Fd.2/Fd.1/02/2016 tertanggal 26 Februari 2016.(W03)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ketua MPC PP Kota Medan Berikan THR Untuk Ketua & Sekretaris Ranting Pemuda Pancasila se Kota Medan
Rico Waas Ajak Golkar, Pemuda Pancasila, dan Komunitas Kickboxing Jaga Kondusivitas Medan
Ketua DPR RI Puan Maharani Berbuka Puasa Bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI
komentar
beritaTerbaru