Minggu, 15 Maret 2026

Hamdani: Segera Eksekusi Podomoro

Administrator - Kamis, 24 Agustus 2017 04:43 WIB
Hamdani: Segera Eksekusi Podomoro

SUMUT24 | Direktur Yayasan Citra Keadilan, Hamdani Harahap bersama LSM Gebrak Suharuddin sepakat mendesak agar Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau dan Guru Patimpus, segera dirobohkan (dieksekusi).

Baca Juga:

Mengingat, sudah 4 kali, Sidang pembacaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Podomoro Deli City kembali tertunda, Selasa (22/8). Dan nantinya tanggal 29 Agustus mendatang merupakan pemanggilan kelima kalinya.

Pantauan SUMUT24 kemarin, pihak Podomoro telah datang, namun pergi lagi tanpa pemberitahuan. Sedangkan Pemko Medan juga tidak hadir di PTUN Medan.

Pantauan koran ini kemarin di PTUN Medan, Hamdani Harahap dipanggil menghadap ke ruangan Ketua PTUN M Ilham Lubis di lantai 2. Sayangnya, SUMUT24 dilarang masuk. “Ini internal dan wartawan tak boleh masuk,” ujar pegawai PTUN.

 

Sementara itu, setelah Hamdani keluar dari ruang Ketua PTUN, dia menjelaskan perihal ditundanya sidang yang ke 4 kali tersebut.

“Perkara ini sudah ke 4 kalinya ditunda, dan Pemko Medan tidak hadir. Sementara itu, tadi ada juga pihak Podomoro datang, tapi pergi lagi. Ini sudah keempat kalinya ditunda, dan tanggal 29 nanti, yang kelima. Dan tadi menurut keterangan Panitera PTUN Medan, pihak Podomoro datang namun pergi entah kemana lagi,” ujarnya.

Sedangkan Koordinator LSM Gebrak Saharuddin menjelaskan kepada SUMUT24 bahwa Podomoro harus segera dieksekusi. Sebab putusan MA sudah Inkrah. Artinya, MA memerintahkan dan mencabut Ijin Mendirikan Banguanan (IMB) Podomoro.

“Seperti yang telah kita ketahui bahwa Putusan MA sudah Ikrah, dan IMB Podomor sudah dicabut, jadi segala aktivitas kerjanya harus dihentikan, dan jika dilanggar maka Podomoro, sudah mengangkangi putusan MA,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, bahwa Podomoro Deli City ini, hasil putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan untuk membatalkan perizinan alias Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau, Medan.

Kasasi tersebut sebelumnya sudah didaftarkan ke MA pada 7 Juni 2016 lalu dengan termohon atau tergugat Walikota Medan dan PT Sinar Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro Deli City.

MA pada putusan 11 Agustus 2016 tidak hanya mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan tapi juga membatalkan putusan PT TUN Medan. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ketua MPC PP Kota Medan Berikan THR Untuk Ketua & Sekretaris Ranting Pemuda Pancasila se Kota Medan
Rico Waas Ajak Golkar, Pemuda Pancasila, dan Komunitas Kickboxing Jaga Kondusivitas Medan
Ketua DPR RI Puan Maharani Berbuka Puasa Bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI
komentar
beritaTerbaru