Minggu, 15 Maret 2026

KPK: Meninggalnya Johannes Marliem Jadi Tantangan Penyidik

Administrator - Senin, 14 Agustus 2017 15:54 WIB
KPK: Meninggalnya Johannes Marliem Jadi Tantangan Penyidik

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran dana korupsi e-KTP yang diterima Ketua DPR Setya Novanto dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Jaksa menyebut hal tersebut saat membacakan dakwaan terhadap Andi.

Baca Juga:

Menurut Jaksa KPK, adanya aliran dana korupsi e-KTP tersebut terjadi pada bulan Mei 2012. Andi Narogong dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo melapor kepada Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pelaporan tersebut lantaran pembayaran tahap satu, dua, dan tiga tahun 2011 serta pembayaran tahap satu pada tahun 2012 sejumlah Rp 1,8 triliun sebagian telah diberikan kepada Setya Novanto dari Andi Narogong.

“Pembayaran sejumlah Rp 1.857.885.808.629, sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Selain kepada Setya Novanto, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lainnya. Sayangnya, jaksa dalam dakwaan Andi Narogong tak membeberkan secara rinci nama-nama anggota DPR yang lain tersebut.

Hal ini berbeda dengan surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya, jaksa merinci nama-nama anggota DPR penerima bancakan.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, jaksa hanya menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 diuntungkan sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar rupiah.

“Bahwa seluruh uang tersebut berasal dari keuangan negara, yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik),” ujar jaksa.

Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa. Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

 

Andi Narogong: Enggak Ada Pertemuan dengan Setya Novanto

 

Usai persidangan, Andi yang berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan hanya menggeleng saat ditanya terkait pertemuan dirinya dengan Setya Novanto di Hotel Gran Melia dan kediaman Setya Novanto. “Enggak ada,” ujar Andi, Senin (14/8).

Kuasa Hukum Andi Narogong, Syamsul Huda mengatakan fakta-fakta yang diungkap jaksa dalam dakwaan tidak semuanya benar. Apalagi terkait dengan pertemuan kliennya dengan Setya Novanto.

“Fakta-fakta itu sebagian ada, tapi sebagian juga harus kita luruskan di persidangan nanti. Jadi tidak semuanya benar,” ujar Syamsul.

Syamsul menyatakan, pihaknya akan memeriksa alat bukti yang akan diajukan Jaksa KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap Andi.

“Mana yang benar dan mana yang salah akan kita cek saksinya. Kita tidak bisa mendahului persidangan,” kata Syamsul.

 

KPK: Meninggalnya Johannes Marliem Jadi Tantangan Penyidik

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui meninggalnya Direktur PT Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, jadi sebuah tantangan bagi penyidik KPK untuk terus mengusut tuntas perkara korupsi e-KTP.

“Ini tantangan penegak hukum untuk tetap mengumpulkan bukti yang kuat meski ada sejumlah pihak yang tidak bisa diperiksa,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8).

 

Menurut Febri, meski pimpinan perusahaan yang menyediakan alat pengenal sidik jari atau AFIS e-KTP tersebut meninggal, tak akan menghalangi proses penyidikan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Bahkan, menurut dia, sebelum penyelidikan dan penyidikan korupsi e-KTP dimulai oleh lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu, sudah ada dua saksi yang meninggal dunia, yakni Mustokoweni dan Burhanudin Napitupulu.

“Ada beberapa nama yang disebut sebenarnya, tapi kita tidak bisa melakukan pemeriksaan karena sakit dan lain hal. Namun, tentu nama yang disebut di sana sudah terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain,” kata dia.

Terkait adanya kepemilikan rekaman pertemuan beberapa pihak yang membancak e-KTP oleh Johannes Marliem, KPK mengaku belum mengetahuinya.

“Kami belum tahu secara persis informasinya sampai dengan ratusan GB tersebut. Tapi yang pasti bukti-bukti yang dimiliki KPK saat ini bagi kami meyakinkan,” terang Febri.

Bahkan, bukti-bukti tersebut telah menjadi fakta dalam sidang dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ketua MPC PP Kota Medan Berikan THR Untuk Ketua & Sekretaris Ranting Pemuda Pancasila se Kota Medan
Rico Waas Ajak Golkar, Pemuda Pancasila, dan Komunitas Kickboxing Jaga Kondusivitas Medan
Ketua DPR RI Puan Maharani Berbuka Puasa Bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI
komentar
beritaTerbaru