Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
kota
Sengketa penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Podomoro Deli City kembali bergulir. Rencananya, Selasa (8/8) kemarin, Pemko Medan dipanggil oleh PTUN Medan untuk menindaklanjuti tentang eksekusi putusan kasasi MA dengan sukarela membongkar Podomoro.
Baca Juga:
Hamdani Harahap SH (pelapor) ketika dikonfirmasi SUMUT24 melalui telepon selulernya, Selasa (8/8) mengatakan, meskinya Podomoro Deli City taat hukum dan jangan jadi pembangkang. Buktinya, hingga kemarin, bangunan Podomoro masih tetap berdiri megah di Jalan Putri Hijau Medan/Jalan Guru Patimpus Medan.
Hamdani Harahap ketika ditanya soal Peninjauah Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemko Medan, dikatakannya, kalau PK itu tidak menghalangi eksekusi karena putusan MA terkait dengan eksekusi sengketa penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Podomoro Deli City sudah ada. “PK tidak menghalangi eksekusi karena sudah keluar putusan MA itu,” katanya
Sementara itu ketika ditanya soal ketegasanya terkait dengan laporanya tersebut, hamdani mengatakan Hukum harus ditegakkan.
Perlu diketahui sebelumnya, pengadilan menyampaikan eksekusi tergantung sukarela Pemko Medan. Setelah itu, pada 11 Agustus 2016, MA mengabulkan kasasi sekaligus membatalkan putusan PTUN Medan.
Selain itu, dalam putusannya, MA membatalkan perizinan alias IMB pembangunan megaproyek Podomoro Deli City. Keputusan MA menerima kasasi dari Yayasan Citra Keadilan mewajibkan Wali Kota Medan menggunakan kewenangannya, karena proyek Podomoro Deli City dianggap melanggar Undang-Undang 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan Syaiful Bahri enggak mau berkomentar tentang sengketa hukum IMB Podomoro Deli City Medan.
Masih dikatakan Hamdani, sesuai dengan keterangan dari PTUN, Eldin sudah dipanggil, tapi dari keterangan Kabag Hukum bahwa belum menerima surat pemanggilan.
“Sesuai dengan keterangan dari PTUN, Eldin sudah dipanggil, namun dari keterangan Kabag Hukum (Sulaiman) menyatakan tidak ada menerima surat pemanggilan, itu bisa bisa saja keterangan dia (Sulaiman) kan,” ujarnya.
PTUN Medan berencana mengingatkan Pemerintah Kota Medan agar sukarela melaksanakan putusan kasasi MA. Kemudian, dilakukan konfirmasi secara terbuka kepada Pemerintah Kota Medan maupun Yayasan Citra Keadilan, soal eksekusi pengadilan yang mengajukan PK di MA.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Medan Sulaiman mengatakan, belum menerima surat pemanggilan PTUN “Saya sudah cek sama staf, tidak ada surat yang masuk dari PTUN Medan. Tidak ada panggilan dan pemberitahuan mengapa harus datang. Kemudian, kami sudah mengirimkan permohonan peninjauan kembali (PK) di MA,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
KPK Dalami Amdal Podomoro Deli City
Direktur Yayasan Citra Keadilan, Hamdani Harahap SH mengatakan, saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait bangunan Podomoro Deli City.
Hal itu disampaikan Hamdani usai menghadiri sidang eksekusi putusan MA tentang pembatalan dan pencabutan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Podomoro Deli City di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (8/8) siang kendati akhirnya ditunda lantaran pihak termohon eksekusi, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tidak hadir.
“Sebelumnya, kami menduga, Amdal yang digunakan pihak tergugat (Pemko Medan) sebagai novum pengajuan PK (peninjauan kembali) perkara tersebut palsu atau dipalsukan, sehingga kami melaporkannya ke Polda Sumut. Dan kini Amdal itu juga sedang diperiksa KPK dari informasi yang kami peroleh,” ujar Hamdani.
Menurut Hamdani, Amdal terdiri dari kerangka acuan, rencana kerja lingkungan (RKL) dan lain-lain terdapat kejanggalan. “Intinya dokumen yang tebal-tebal. Logika akal sehat, tidak mungkin Amdal itu tidak ditemukan kalau memang ada dalam proses peradilan, proses peradilan memakan waktu dua tahun, pasti ditemukan Amdalnya karena alasan utama mengabulkan gugatan penggugat karena tidak ada Amdal,” ujarnya.
Mustahil kalau ada pasti diajukan di pengadilan tinggi dulu. Tapi sekarang anehnya kenapa tiba-tiba ada? “Kita mencurigai kebenaran Amdal itu makanya kita laporkan ke Polda dan info itu ditangkap KPK. Informasi yang kami terima, terkait itu,” ujarnya.
Menurut Hamdani, permohonan eksekusi tersebut disampaikannya karena modus seperti ini terjadi dan sistemik di Medan. “Hukum tidak dipatuhi lagi oleh kapitalis, apalagi pembangunan Podomoro berdampak buruk pada lingkungan seperti siaran TVRI Stasiun Medan, DAS (daerah aliran sungai) Sungai Deli dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) itu tidak boleh,” tegas Hamdadi.
Sementara pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan untuk membatalkan perizinan alias Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau, Medan.
Kasasi tersebut sebelumnya didaftarkan ke MA pada 7 Juni 2016 lalu dengan termohon atau tergugat Wali Kota Medan dan PT Sinar Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro Deli City. MA pada putusan 11 Agustus 2016 tidak hanya mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadila tapi juga membatalkan putusan PT TUN Medan.
Dengan putusan tersebut kata Hamdani, pihaknya sebelumnya sudah menyurati agar wali kota Medan secara sukarela melaksanakan putusan MA tersebut. “Namun sampai sekarang tidak diproses. Keputusan itu sudah inkraht, makanya harus dieksekusi. Tahapannya dipanggil pihak-pihak terkait karena kami sudah jelaskan melalui permohonan ke PTUN. Demi bangsa ini, karena ketidakpatuhan dan konspirasi antara pemilik modal dan penguasa,” ujarnya. (C03)
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
kota
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
kota
Banda Aceh Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan santunan kepada anak yatim
News
Ketua MPC PP Kota Medan Berikan THR Untuk Ketua & Sekretaris Ranting Pemuda Pancasila se Kota Medan
Kota
Rico Waas Ajak Golkar, Pemuda Pancasila, dan Komunitas Kickboxing Jaga Kondusivitas Medan
kota
Jakarta,Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai tradisi mudik bersama yang difasilitasi perusahaan bukan sekadar kegiatan rutin jela
Info
Medan, Sumut24.coKetua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Musa Rajekshah, menggelar buka puasa bersama dengan jajaran Majelis Pimpinan Cab
News
JAKARTA, SUMUT24.CO Pemerintah Indonesia membekukan sementara seluruh kegiatan dalam kerangka Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Ke
kota
Medan Sumut24.coPaguyuban Keluarga Jogja di Medan kembali menggelar aksi sosial dengan membagikan ribuan takjil kepada masyarakat yang mel
News