Minggu, 15 Maret 2026

HTI Sumut: Belum Terima SP Langsung Dicabut

Administrator - Rabu, 19 Juli 2017 15:42 WIB
HTI Sumut: Belum Terima SP Langsung Dicabut

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Dicabutnya Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada Rabu (19/7), dinilai telah menyalahi apa yang ada dalam isi Perppu No 2 tahun 2017 itu sendiri.

“Tapi ini menyalahi, karena setelah dikeluarkan Perpou No.2 tahun 2017, langsung dicabut Surat Keputusan (SK) HTI,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Irwan Said Batubara kepada wartawan usai bertemu dengan Fraksi PKS DPRD Sumut, Rabu (19/7).

Lebih lanjut menurut Irwan Said, hal tersebut telah melanggar Pasal 62 terkait dengan surat peringatan yang diatur mekanismenya dalam pasal 61. Bahwa, satu minggu setelah Perppu ini dikeluarkan harus diberi waktu.

Dikatakannya, sampai dengan saat ini pihaknya belum pernah mendapat Surat Peringatan (SP). Oleh karena itu, pihaknya melihat pencabutan SK HTI ini, adalah lebih pada apa yang dikatakan pemerintah. Bahwa, Perppu ini dibuat bukan karena kehendak mereka.

“Kami menyampaikan bahwa, pemerintah menyalahi apa yang ada dalam isi Perppu tersebut,” kata Irwan Said.

Kemudian, lanjutnya, kalaupun nanti Perppu ini digodok di DPR RI, perlu diingat bahwa Perppu ini semata-mata tidak hanya menyangkut HTI saja, tetapi juga menyangkut Ormas Ormas yang lain.

“Kalau disahkan, akan berdampak kepada kestabilan bangsa. Oleh karena itu, kami berharap kepada DPR RI sendiri menolak terhadap Perppu in. Karena ini akan bisa mengarah kepada negara dalam keadaan yang tidak diinginkan,” ungkap Irwan.

Irwan menuturkan, sampai saat ini HTI tetap membangun konsolidasi soliditas dan keyakinan, bahwa yang namanya dakwah tentu menemukan hambatan dan tantangan.

Karenanya, perlu dibangun dan harus tetap dilakukan, sikap sabar dan tawakkal. Kepada masyarakat, kata Irwan, selain menjelaskan tentang urusan ini seperti apa, HTI juga akan membangun dukungan secara masif dari para tokoh-tokoh yang ada di tengah masyarakat.

Irwan menghimbau kepada seluruh anggota HTI, khususnya yang berada di Sumut untuk tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan efek domino negatif kepada para anggota HTI.

“Kita juga telah mempersiapkan seribu advokat dibawah naungan Yusril Ihza Mahendra yang tidak hanya melindungi lembaga dan pengurus saja. Tapi juga para anggotanya. Ini yang kami lakukan secara hukum dan juga secara individu,” ujar Irwan Said.

F-PKS Sumut Tolak Perppu

Terpisah, saat ditemui SUMUT24 soal kedatangan pengurus HTI Sumut dan Kota Medan saat itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Zulfikar menjelaskan, bahwa pada prinsipnya sikap PKS juga sama dan juga sudah dideklarasikan oleh Fraksi PKS DPR RI, PKS menolak Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas tersebut.

“Itu sudah menjadi sikap. Tinggal kita menguatkan kembali dengan menyampaikan permasalahan di bawah sebagai aspirasi yang harus kita sampaikan kepada kawan kita di DPR RI,” kata Zulfikar.

Menurutnya, hal ini adalah perjuangan parlemen. Sedangkan dalam hal perjuangan hukumnya, kawan kawan HTI yang mengaturnya. Sekarang juga sudah banyak Ormas yang melakukan gugatan ke MK ,dan hal ini adalah sebuah proses hukum. Kalau kita kan proses politiknya di parlemen nanti, kata Zulfiakr. Pada saat Perppu ini disampaikan kepada DPR RI untuk dijadikan undang-undang, disitulah proses perjuangan. Dan hal ini selaras dengan sikap kita, yakni menolak Perppu ini, dan kalau bisa juga mengajak kawan kawan yang lain juga menolak Perppu ini. “Karena saya fikir, Perppu ini adalah ancaman terhadap demokrasi,” ujar Zulfikar.

Zulfikar juga menuturkan, bahwa kita mundur lagi ke belakang, mundur ke zaman otoriter, padahal seharusnya kita sudah maju kedepan. Apalagi, kita adalah negara hukum, harusnya yang kita pegang adalah proses hukum. Untuk menentukan orang benar atau salah, itu ada proses pengadilan.

“Kalau kondisi Perppu ini, tergantung dengan penguasa yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Padahal, ada sebuah proses pengadilan untuk menentukan ini, nah inilah kita mundur kebelakang,” tandas Zulfikar. Wiranto: Tetap Beraktivitas, Melawan Hukum

Pemerintah secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan ini, HTI tidak boleh lagi melakukan kegiatan apa pun yang mengatasnakaman ormas tersebut.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, segala kegiatan yang dilakukan atas nama HTI nantinya tidak boleh lagi dilaksanakan. Kalau masih nekat melaksanakan kegiatan akan dianggap melanggar hukum.

“Itu namanya melawan hukum,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7).

Setiap warga negara, lanjut Menko Polhukam, memiliki kewajiban mematuhi aturan hukum. Ketika memaksakan diri melakukan hal yang melanggar hukum, tentu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. “Itu urusan polisi,” ucap Wiranto.

Sebelumnya, kepolisian memastikan akan melakukan tindakan hukum bagi anggota HTI yang tetap melakukan kegiatan. Polisi bisa langsung menghentikan kegiatan tanpa menunggu laporan masyarakat seperti tertuang pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

“Jadi tidak harus masyarakat melapor. Kami bisa melakukan dan mengambil tindakan berdasarkan laporan dari temuan petugas,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ketua MPC PP Kota Medan Berikan THR Untuk Ketua & Sekretaris Ranting Pemuda Pancasila se Kota Medan
Rico Waas Ajak Golkar, Pemuda Pancasila, dan Komunitas Kickboxing Jaga Kondusivitas Medan
Ketua DPR RI Puan Maharani Berbuka Puasa Bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI
komentar
beritaTerbaru