MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Terkait postingan facebook anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Muchrid Coki Nasution, langsung ditanggapi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian. “Kalau sudah cukup unsur pidana UU ITE, sudah bisa dinaikkan ke persidangan,” tegas Sumanggar Siagian via pesan sms kepada SUMUT24, Selasa (4/7).
Lanjut Sumanggar, dirinya tidak ada wewenang lidik, untuk itu tanyakan pihak kepolisian. “Saya tidak ada wewenang lidik, tanyakan pihak kepolisian,” lanjutnya.
Terpisah, dalam pemberitaan sebelumnya, postingan yang diunggah diakun Facebook milik anggota dewan yang duduk dikursi DPRDSU dan juga anggota Fraksi Golkar Coki Muchrid Nasution yang beberapa waktu lalu menyampaikan pesan kepada Lukmanul Hakim yang isinya, “Woiii lukman kok kau kasih la proyek ku sama iparnya si Erry Nuradi jd hilang jatah ku hahahaha,”.
M Yasir Silitonga, menilai bahwa hal ini bisa menjadi acuan yang mengarah kerana Hukum, sebab hal ini adalah pencemaran nama baik Ipar Gubsu.
“Jika memang terbukti dirinya membuat postingan seperti yang tertulis di Facebook maka hal ini bisa termasuk pencemaran nama baik, dan bisa kena sanksi hukum,” jelasnya. (C03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News