Kamis, 14 Mei 2026

Pengganti Sekdaprovsu Jangan Plt

Administrator - Kamis, 08 Juni 2017 01:14 WIB
Pengganti Sekdaprovsu Jangan Plt

Medan | SUMUT24

Baca Juga:

Sebagai seorang Sekretaris Daerah (Sekda) punya peran strategis di Pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, karenanya Gubernur harus segera mengirimkan nama-nama birokrat terbaik Sumut ke Kemendagri, agar begitu Pak Hasban pensiun dapat langsung digantikan. “Sehingga Pelaksana tugas (Plt) ataupun Pelaksana harian (Plh) tidak terjadi,” ujar Anggota DPD RI Perwakilan Sumut Dedi Iskandar Batubara kepada SUMUT24, Rabu (7/6).

Menurutnya, memang tidak masalah Jika kemudian diangkat sementara Plt Sekdaprovsu, tapi saya kira jauh Lebih baik jika pemprovsu segera memiliki Sekda Defenitif seiring pensiunnya Sekda yang lama. Point penting sebaiknya jangan ada Pelaksana Tugas (Plt). Sebaiknya Gubernur mengusulkan segera nama-nama ke Mendagri.

“Saya kira Sumut punya stok SDM yang cukup untuk menduduki jabatan strategis ini. Soal siapa orangnya,Gubernur tentu lebih mengetahui kompetensi para bawahannya yang layak menduduki jabatan tersebut,” ujar Dedi Iskandar.

Lebih lanjut dikatakannya, kita ketahui kalau jabatan Sekdaprovsu dijabat oleh Plt atau Plh kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) ada batasannya. Apalagi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Antara lain mengatur tentang kewenangan PLH dan PLT itu, tidak memiliki kewenangan yang maksimal dalam mengambil keputusan. Sehingga nantinya dipastikan pembangunan Sumut dapat terkendala. Maka sebaiknya Gubsu segera mungkin mengajukan pembentukan Pansel agar setelah Sekda Pensiun, langsung sudah ada Sekda Definitifnya,” ujar Dedi Iskandar Batubara.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Barat
DPR RI Terima PB PGRI, Bahas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru di Indonesia
Nurul Arifin Tekankan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Lebanon
komentar
beritaTerbaru