MEDAN | SUMUT24
Dugaan mark-up dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek Sungai Bingei dan Sungai Mencirim sebesar Rp 1,4 miliar, sesuai hasil temuan Anggota DPRDSU saat ini, tengah dibidik Kejatisu.
Baca Juga:
Ketua Lembaga Transparansi (Letras) Hendrico kepada SUMUT24, Senin (22/5) mengatakan, temuan anggota DPRDSU merupakan temuan valid yang benar-benar dilakukan wakil rakyat atas kinerja eksekutif sebagai fungsi kontrol dan pengawasan. Kalau memang benar adanya, itu merupakan bentuk korupsi, maka sejatinya temuan itu segera diproses hukum sampai ke pengadilan.
“Itu korupsi, dan temuan-temuan itu harus segera diproses hukum, apalagi kasus tersebut sedang ditangani Kejatisu. Kalau tidak ditindaklanjuti, sebagai masyarakat awam, kita bisa berpendapat berarti sudah ada ‘apa-apanya’ antara pejabat tersebut dengan oknum aparat penegak hukum di Kejatisu,” tegas Hendrico .
Lebih lanjut ditegaskannya, harus didesak Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi untuk segera mencopot Kadis PSDA Sumut Lukmanul Hakim. “Kalau ini tidak disikapi dengan baik, maka ini akan membuat citra Gubsu sebagai orang nomor satu di Sumut bisa buruk di tengah-tengah masyarakat. Aapalagi menjelang Pilgubsu sudah dekat. Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga,” ujar Hendrico seraya mencontohkannya seperti ungkapan pribasa.
Sebaiknya, Gubsu segera mencopot Kadis PSDA Lukmanul Hakim dari jabatrannya sekarang ini. Apalagi pagu anggaran tersebut, nilainya lumayan besar. Tapi tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan sarat KKN.
Sepertinya pengawasan dari Dinas PSDA sangat minim, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
Sementara itu saat dikonfirmasi kemarin Kadis PSDA Sumut Lukmanul Hakim tidak berhasil baik melalui telepon seluler dan pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan korupsi di PSDA Sumut pada Proyek Sungai Bingei dan Sungai Mencirim yang diduga merugikan negara mencapai Rp1,4 Miliar yang kabarnya sudah ditangani Kejatisu, sebaiknya Kejatisu menetapkan Kadis PSDA Lukmanul Hakim sebagai tersangka, karena sudah beberapa kali diperiksa oleh Tim Kejatisu.
Selain Lukmanul Hakim terlibat Korupsi Proyek Sungai Bingei dan Sungai Mencirim, dia juga juga diduga terlibat pengelolaan SDA pada Wilayah Sungai Nias tahun 2016 dengan memakai PT Alles Klar Prima senilai Rp 914.375.000 dan SID peningkatan infrastruktur irigasi pada D.I. Padang Garugur Kiri/Kanan Kabupaten Padang Lawas Utara seluas 1.050 hektar tahun 2016 dengan memakai PT Prima Rancang Kosulindo senilai Rp 425.260.000.(W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News