Rabu, 13 Mei 2026

Ketua PN Medan dan Juru Sita Dilaporkan ke MA Terkait Aksi Sengketa Tanah

Administrator - Jumat, 28 April 2017 04:03 WIB
Ketua PN Medan dan Juru Sita Dilaporkan ke MA Terkait Aksi Sengketa Tanah

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dan juru sitanya dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait proses eksekusi rumah milik almarhum Umar Ali di Jalan Laksana No37/43, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.

Sebab, Ketua PN Medan dan juru sita dianggap berprilaku tidak profesional dalam menangani perkara sengketa tanah.

Menurut Bambang Abi Mayu, Kuasa Hukum Keluarga almarhum Umar Ali, laporan terhadap Ketua PN Medan dan juru sitanya tertuang dalam laporan nomor register 15/21/BAM/VI/PDT/2017. Laporan itu ditujukan pada Kepala Badan Pengawas MA RI.

“Eksekusi rumah milik almarhum Umar Ali ini cacat hukum. Kenapa saya katakan demikian, karena pemohon dalam eksekusi ini bernama Edi Risma sudah meninggal dunia,” ungkap Bambang, Kamis (27/4).

Ia mengatakan, bagaimana mungkin orang mati bisa mengajukan permohonan eksekusi. Dan dalam aturan hukum, pemohon eksekusi tidak boleh diwakilkan.

“Ini satu keanehan menurut kami. Namun, kami persilahkan juru sita melakukan eksekusi. Karena, kami akan mengajukan gugatan hukum terhadap eksekusi ini,” ungkap Bambang.

Sebelumnya, eksekusi rumah di Jl Laksana ini diwarnai isak tangis keluarga ahli waris. Salah satu ahli waris, yakni Lismarni mengaku tidak pernah menjual rumah milik ayahnya itu.

Guna mengantisipasi kericuhan, petugas Polsek Medan Area tampak berusaha menenangkan ahli waris. Polisi berulangkali membujuk ahli waris untuk tidak menghalangi juru sita melakukan tugasnya. (R02/C02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028, Irfandi : Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
Di Antara Zikir dan IUP: Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo Kusumo  Sediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
komentar
beritaTerbaru