Sabtu, 14 Maret 2026

Ahok Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara, Penegakan Hukum Mirip Dagelan Sandiwara

Administrator - Jumat, 21 April 2017 02:48 WIB
Ahok Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara, Penegakan Hukum Mirip Dagelan Sandiwara

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai jaksa terbukti melakukan penodaan agama Islam.

“Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, saat membacakan surat tuntutan di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Kesehatan, Kamis (20/4).

Jaksa menganggap Ahok didakwa melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 156 mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu,” kata Ali meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu kala itu. Usai persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak ada tekanan politik dalam tuntutannya.

“Nggak ada,” ujar Jaksa Ali Mukartono usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 20 April.

Ali juga membantah tuntutan tersebut terkait dengan kekalahan terdakwa Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua. “Enggak ada urusan. Saya urusannya perkara jalan,” Jaksa Ali menandaskan.

Ahok Hanya Lempar Senyum Sementara itu, kala ditanya soal tuntutan itu, Ahok enggan berkomentar banyak. Dia lebih banyak melemparkan senyum. Ahok mengaku menyerahkan semuanya pada kuasa hukumnya. “Ya, aku enggak tahu, tanya pengacara. Enggak ngerti aku,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4).

Ahok mengatakan tanggapannya atas tuntutan jaksa itu dapat dilihat di nota pembelaan atau pleidoinya nanti. “Nanti baca pleidoiku saja,” kata Ahok.

Penegakan Hukum Mirip Dagelan Sandiwara

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. JPU menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.

Ia menilai, penegakan hukum di Indonesia seperti dagelan sandiwara. Alasannya, ia menambahkan, masyarakat sangat memberikan perhatian terhadap kasus Ahok. “Masyarakat sangat peduli dengan tegaknya pengadilan. Kami kecewa, sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU,” ujar Perdi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Karena itu, Pedri menduga, kemungkinan adanya intervensi akan kekuatan politik dalam dalam kasus Ahok.

“Jaksa sebagai pengacara negara enggak bisa bersikap independen, kami akan memikirkan tindakan kami berikutnya. Bisa saja kami akan menuntut ke Presiden karena diduga keras berkaitan dengan kekuasan dan politik, saya kira itu poin penting,” paparnya. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ramadhan Penuh Berkah, RANZ Kota Medan Bersama PC FSP SPSI Kota Medan dan PAC PKN Medan Marelan Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Teguh Santosa Kecam Teror Air Keras ke Aktivis KontraS, Minta Polisi Bongkar Aktor Intelektual
HMTI Gelar Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi Tokoh Tabagsel di Medan
Hilirisasi Mineral Jadi Fokus, DPR Kawal Proyek Smelter Inalum di Kalbar
Sentuhan Ramadan, Waroenk M7 Tebar Berkah untuk Dhuafa di 5 Desa Deli Serdang
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
komentar
beritaTerbaru