PAKPAK BHARAT | SUMUT24
Baca Juga:
Terkait kasus SP3 oleh Kejari Dairi pada Manurung Naiburhu, mantan Kadis Sosial dan Tramigrasi Pakpak Bharat, Proyek Bantuan Bedah Rumah (BBR) layak huni tahun anggaran 2012 dengan pagu Rp1,2 miliar, diminta semua pihak untuk dilanjutkan alias jangan ‘dikubur’.
“Masyarakat Pakpak Bharat mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Jonny William Pardede dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang, Mercy Monika Sitompul untuk bertindak cepat, bukan malah diam,” tegas warga Pakpak Bharat, M Sinamo kepada SUMUT24, Selasa (17/4).
Pasalnya, ujar M Sinamo, pasca pemberitaan SUMUT24, terkait dengan kasus yang membelit Manurung Naiburhu, banyak masyarakat Papak Bharat merasa kecewa atas kinerjanya.
Apalagi publik mengetahui, Manurung Naiburhu masih ada hubungan kekerabatan (famili) dengan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Kuat dugaan di masyarakat, kasus Manurung Naiburhu yang sudah SP3 di Kejari Dairi, diduga karena ada kepentingan pihak tertentu. Kondisi tersebut diperkuat sesuai pantauan sejumlah wartawan Rabu (12/4/2017) yang hendak konfirmasi dengan Kejari terkait dengan SP3 yang membelit Manurung Naiburhu tersebut.
Tapi saat yang bersamaan Manurung Naiburhu didampingi beberapa oknum PNS dari Pakpak Bharat, sedang rapat di Kantor Kejari. Pantauan SUMUT24, selain dihadiri Manurung Naiburhu , juga dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang, Mercy Monika Sitompul, Kejari Dairi Jonny William Pardede juga Kasi Pidsus Wijaya.
Sayangnya secara tiba-tiba, pertemuan yang semestinya berlangsung di ruang rapat Kejari, tiba-tiba dipindah ke Kantor KPPN Sidikalang, tanpa diketahui apa penyebabnya. Rapat itu digelar di ruang rapat Kantor KPPN di Jl SM Raja Sidikalang.
Informasi yang dihimpun SUMUT24, pertemuan di Kantor KPPN Sidikalang melakukan sosialisasi terkait penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana desa (DD) untuk tahun 2017, Rabu (12/4). Hadir dalam rapat itu Kepala KPPN Sidikalang Mercy Monika R Sitompul, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidikalang, Jhonny W Pardede, Kasipidsus Wijaya, Mantan Kadis Sosial dan Tramigrasi atau jabatan yang kini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat (Kadispemmas) Pakpak Bharat Manurung Naiborhu, sejumlah stafnya.
“Seogianya sesuai dengan undangan rapat digelar di Kantor Kajari Sidikalang, namun karena sesuatu hal rapat dipindahkan ke Kantor KPPN Sidikalang,” ujar Kepala KPPN Sidikalang Mercy Monika R Sitompul kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan Mercy Monika, penyaluran DAK, dana desa dilaksanakan April 2017 diseluruh KPPN. Mulai dari proses penyaluran dana dari rekening umum negara (RKUN) ke rekening umum daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan penyaluran dana dari RKUD ke rekening desa (RKD).
Penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
Dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April, sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus, juga sebesar 40 persen. Untuk tahap III dilakukan pada Bulan Oktober, sebesar 20 persen. Paling lambat dilakukan minggu kedua bulan tersebut, dan disalurkan ke Desa melalui RKUD ke Rekening Kas desa paling lambat 7 hari setelahnya.
Monica Sitompul mengatakan, dalam pengelolaan dana desa setidaaknya ada tiga hal yang harus dihindari yaitu, Pertama, jangan melakukan gratifikasi, kedua pekerjaan tidak ada (piktif) dan mark up. “Jika ketiga hal ini dilakukan dalam penggunaan dana desa, maka penegak hukum akan mengusut hal ini,” tegas Monica Sitompul. (JS)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News