PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
JAKARTA I Sumut24.co Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pertemuan dengan Dewan Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Pertemuan itu dalam rangka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya boleh ditangani Dewan Pers.
Baca Juga:
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers., M Agung Dharmajaya mengatakan, bahwa ini langkah konkret terkait jaminan kebebasan KARYA JURNASLISTIK teman-teman pers.
Karena selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman jurnaslis meenerbitkan karya jurnalistik, terhadap tulisannya yang dianggap merugikan para pihak, perorangan atau lembaga.
“Kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik, tidak lagi ditangani Bareskrim Polri. Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers,†ucap M Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (10/11/22).
“Ini sudah konkret, Bareskrim Polri menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,†ujar M Agung Dharmajaya.
Anggota Dewan Pers., Arif Zulkifli menambahkan, bahwa Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri itu ditandatangani Kabareskrim Polri., Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.
“Dalam PKS itu, intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada,†Arif Zulkifli.
Arif Zulkifli menerangkan, bahwa MoU itu sudah ada dari zamannya Pak Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada Pak Azyumardi Azra, Pak Nuh itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan.
Dalam perjanjian tersebut, lanjut Arif Zulkifli, kedua instansi sepakat bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers.
“Polisi tidak boleh menangani kasus tersebut,†kata Arif Zulkifli dengan tegas.
Arif Zulkifli menyebut, bahwa Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di Undang Undang. Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis.
“Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,†jelas Arif Zulkifli. MoU ini disebut berlaku tiga tahun.
MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik.
Dalam agenda ini, Kabareskrim Polri., Komjen Agus Andrianto tak memberikan keterangan. Hanya Dewan Pers yang doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama dilakukan.(red)
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota
HUT RI ke81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba AntarOPD
kota
Resmi Peroleh SKT di Kesbangpol Sumut, Ketua DPW FP NTT Kami Siap Berkolaborasi
News
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
kota
Wayang &ldquoAbiyasa Madeg Brahmana&rdquo Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM
kota
Spanduk &ldquoIrsyadi dan KroniKroninya Kuasai Pemerintah Aceh&rdquo Muncul di Simpang Surabaya
News
Medan sumut24.co Semangat dan semarak kemerdekaan Indonesia tahun ini turut hadir dalam perkembangan mobilitas masa depan. Di tengah momen
Ekbis