PLN UID Sumut Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Pura
sumut24.co LANGKAT , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan k
kota
JAKARTA I Sumut24.co Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pertemuan dengan Dewan Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Pertemuan itu dalam rangka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya boleh ditangani Dewan Pers.
Baca Juga:
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers., M Agung Dharmajaya mengatakan, bahwa ini langkah konkret terkait jaminan kebebasan KARYA JURNASLISTIK teman-teman pers.
Karena selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman jurnaslis meenerbitkan karya jurnalistik, terhadap tulisannya yang dianggap merugikan para pihak, perorangan atau lembaga.
“Kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik, tidak lagi ditangani Bareskrim Polri. Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers,†ucap M Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (10/11/22).
“Ini sudah konkret, Bareskrim Polri menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,†ujar M Agung Dharmajaya.
Anggota Dewan Pers., Arif Zulkifli menambahkan, bahwa Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri itu ditandatangani Kabareskrim Polri., Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.
“Dalam PKS itu, intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada,†Arif Zulkifli.
Arif Zulkifli menerangkan, bahwa MoU itu sudah ada dari zamannya Pak Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada Pak Azyumardi Azra, Pak Nuh itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan.
Dalam perjanjian tersebut, lanjut Arif Zulkifli, kedua instansi sepakat bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers.
“Polisi tidak boleh menangani kasus tersebut,†kata Arif Zulkifli dengan tegas.
Arif Zulkifli menyebut, bahwa Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di Undang Undang. Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis.
“Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,†jelas Arif Zulkifli. MoU ini disebut berlaku tiga tahun.
MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik.
Dalam agenda ini, Kabareskrim Polri., Komjen Agus Andrianto tak memberikan keterangan. Hanya Dewan Pers yang doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama dilakukan.(red)
sumut24.co LANGKAT , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan k
kota
Jalan Keluar Krisis Produktivitas di Sektor Kelautan, Andi Yuslim Patawari Dorong Ekonomi Biru Berbasis Sains
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP, melaksanakan pertemuan koordinasi dan konsultasi penting ke Balai Besar Pelaksan
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan peringatan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Komandan Kodim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra, S.H., M
News
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
kota
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Padang Lawas Cetak Sejarah Raih Opini WTP
kota
Lindungi Generasi Muda, Pemkab Padang Lawas dan BNNK Tapsel Perkuat Kolaborasi Anti Narkoba
kota
Pemkab Padang Lawas dan Tirtanadi Gelar Sosialisasi Air Minum, Dorong Akses Air Bersih Hingga Pelosok
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Asahan menggelar rangkaian kegiatan penuh makna di Aula Wira Satya
News