MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Sumatera Utara kembali menggelar workshop Sosialisasi Peraturan Standar Perusahaan Pers, Standarisasi Media Cetak di Hotel Garuda Plaza Medan, Senin (17/4).
Acara yang dihadiri para pemilik, pemimpin umum, pemimpin redaksi media cetak di Sumatera Utara dan para Kadis Infokom pemkab se Sumut ini dibuka Gubernur Sumatera Utara, Ir. HT Erry Nuradi, M.Si dengan narasumber Ketua Dewan Pimpinan SPS Pusat Bambang Halintar dan Direktur Eksekutif SPS Pusat Asmono Wikan.
Ketua SPS Sumut H Farianda Putra Sinik, SE mengatakan, workshop ini sebagai langkah pemantapan pelaksanaan verifikasi perusahaan pers Media Cetak yang akan segera dilaksanakan oleh SPS Cabang Sumatera Utara terhadap media cetak anggota SPS di wilayah Sumatera Utara.
Lebih lanjut dikatakannya, SPS Cabang Sumut telah membentuk tim yang akan menjalankan tugas melakukan verifikasi administrasi dan factual yang terdiri dari : Ketua, HM Zaki Abdullah, anggota Drs M Syahril dan M Erwin Siregar.
Sebagai organisasi perusahaan media, SPS Sumatera Utara, ujarnya, merasa perlu melakukan Sosialisasi Standart Perusahaan Pers ini. Hal ini menyikapi masih banyaknya perusahaan media cetak yang belum memenuhi Standar Perusahaan Pers seperti yang diatur Dewan Pers.
Dimana persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, penerbit harus berbadan hukum perusahaan terbatas (PT), perusahaan media harus mempunyai kantor dan mampu mengaji wartawan sesuai upah minimum provinsi (UMP) masing-masing daerah. Kemudian, pimpinan media atau pimpinan redaksi harus lulus uji kompetensi wartawan atau UKW tingkat utama.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan SPS Pusat Bambang Halintar memaparkan, latar belakang lahirnya program verifikasi perusahaan pers ini adalah dari penandatangan Piagam Palembang tahun 2010 saat berlangsung Hari Pers Nasional. Piagam Palembang mengamanatkan agar dilakukan pemenuhan standar pers yang meliputi standar perusahaan pers, standar kompetisi wartawan, kode etik jurnalistik dan standar perlindungan wartawan.
Verifikasi perusahaan pers dimaksud terbatas pada anggota SPS yang berbentuk media cetak. Perusahaan pers yang bukan media cetak dan bukan anggota SPS akan diverifikasi oleh Dewan Pers atau lembaga khusus yang diberi mandat oleh Dewan Pers.
Tujuan Verifikasi, lanjutnya, memberikan standar minimal bagi pengelolaan perusahaan pers. “Mendorong perusahaan pers dikelola dengan prinsip-prinsip profesional dan akuntabel, menciptakan trust building pers terhadap stakeholders,” ujar Wakil Pemimpin Umum Majalah SWA ini.
Sementara Asmono Wikan menjabarkan, dalam kurun 5 tahun terakhir, industri media cetak mengalami tekanan. Tren sirkulasi dan pembaca turun rata- rata 3-5 persen per tahun. Tren iklan juga. Mau tidak mau, perusahaan pers harus memperkuat posisioning produk. Karena itu diperlukan standarisasi lewat verifikasi ini.
Verifikasi perusahaan pers, lanjut Asmono antara lain bermanfaat untuk memperjelas wajah dan profil perusahaan pers, mendorong penguatan kualitas konten, meningkatkan kepercayaan diri perusahaan pers dan mendorong pertumbuhan pembaca dan pengiklan.
Sementara itu, Gubsu Ir. HT Erry Nuradi, M.Si sangat mendukung Sosialisasi Peraturan Standar Perusahaan Pers ini. Hal ini ujarnya, sangat perlu untuk menuju Pers Berstandar dan Kian Bermutu. “Sehingga apa yang diharapkan perubahan Sumatera Utara menuju good government, good governance, good media dan good good lainnya bisa tercapai,”’ujar Gubsu.
Disebutkan Gubsu, Standarisasi menupakan suatu keharusan. Apalagi kita baru memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “Saat ini persaingan tidak lagi di tingkat nasional saja tetapi sudah di tingkat regional (ASEAN). Ini akan menjadi keharusan Negara Asean untuk membuka diri. Hakekatnya harus memiliki daya saing. Apa yang dilakukan untuk meningkatkan daya saing harus membuat standarisasi,”’sebut Gubsu. Karena itu Gubsu berharap verifikasi dapat dilakukan secara professional. (W03/C02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News