MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Sebagai pilar demokrasi, pers harus kokoh dan tidak keropos. Dan agar pers yang tidak keropos itu didukung oleh dua hal, yakni jurnalisnya dan manajemen perusahaan persnya. Dan dalam hal ini, Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengambil dan membenahi manajemen perusahaan pers tersebut, sehingga lebih berkualitas dan sehat. Hal tersebut dikatakan oleh Bambang Halintar, Ketua Dewan Pimpinan SPS Pusat, saat mengunjungi redaksi SUMUT24, Minggu malam (16/4).
Soal verifikasi yang dilakukan oleh SPS terhadap perusahaan pers, kata Bambang, adalah merupakan mandat yang diberikan oleh Dewan Pers kepada SPS untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers yang terdaftar di SPS.
“Setelah dilakukan verifikasi, selanjutnya perusahaan pers akan diajukan ke dewan pers. Kemudian dewan pers yang akan memberikan sertifikat apakah perusahaan pers itu lulus verifikasi atau belum,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga menjelaskan bahwa misi kedatangannya ke Medan dalam rangka melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers yang menjadi anggota SPS Sumut.
Dikatakannya, dalam Piagam Palembang, ada amanat yang mengatakan bahwa terhadap perusahaan pers harus dilakukan standarisasi perusahaan. Bahwa perusahaan pers itu adalah perusahaan yang sehat. Selain itu, wartawannya juga harus melalui standarisasi, serta mendapat perlindungan dari perusahaan pers. “Amanat itu harus ditunaikan dan ditindaklanjuti,” terangnya.
Menurut Bambang, verifiaksi yang dilakukan oleh SPS ini tidak dibatasi dalam jangka waktu tertentu, dan akan terus dilakukan terus menerus terhadap perusahaan pers. Karena, misi verifikasi itu sebenarnya adalah Tryst Building. Yakni, memberikan kepercayaan kepada para pemegang kepentingan, atau stake holder.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memaparkan bahwa sebenarnya ada 17 syarat standarisasi perusahaan pers, meski tidaklah mutlak. Salah satunya adalah, perusahaan pers itu harus berbadan hukum, dan jelas siapa jelas siapa pemimpin umumnya, penanggungjawabnya, pimpinan redaksinya, organisasinya dan alamat perusahaanya juga harus jelas atau kantornya. Kemudian, menggaji wartawan dan karyawan persnya dengan benar.
“Intinya, produk pers media itu terpercaya, karena terdaftar di Dewan Pers, dengan perusahaan pers yang sehat dan jurnalisnya juga berkualitas. Sedangkan di bidang bisnisnya, menjadi bisnis yang berkelanjutan,” katanya.
Targetnya, sambung Bambang, semua produk pers harus terdartar di Dewan Pers melalui organisasinya masing masing.
Bambang juga menyakini, kalau masyarakat akan siap menerima verifikasi ini. Karena, dengan terdaftar di Dewan Pers sebagai perusahaan yang terverifikasi, akan semakin menimbulkan kepercayaan masyarakat itu sendiri terhadap medianya.
Kewenangan SPS dalam melakukan verifikasi, lanjut Bambang, hal tersebut adalah sesuai dengan amanat UUD Pers, yang diamanatkan kepada Dewan Pers untuk melakukan verifikasi. Selanjutnya, Dewan Pers memberikan amanatnya kepada SPS, untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers yang terdaftar sebagai anggotanya. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak menjadi anggota SPS akan diverifikasi oleh Dewan Pers. (W01)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News