MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Eddy Saputra Salim dipastikan menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut.
Sosok yang sebenarnya tengah memasuki masa pensiun ini pun mendapat pendampingan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). “Terhadap kasus ini, tersangkanya hanya satu,†tukas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Senin (10/4).
Rina menjelaskan, Eddy Saputra Salim diketahui mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Pengerukan Tanah (Galian C), dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pertambangan & ESDM Provinsi Sumut.
Izin usaha itu sendiri dimohonkan oleh seorang pengusaha bernama Suherwin. Menurut Rina, penetapan status tersangka itu merupakan hasil dari pemeriksaan tujuh saksi yang berlangsung hingga Jumat (7/4) di Lantai II Gedung Tipikor Direktoral Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu.
Lebih lanjut Rina memastikan tidak ada saksi tambahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang total barang buktinya Rp39,9 juta ini. Penyidik saat ini fokus menyiapkan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Saksi-saksi yang diperiksa sudah cukup, yaitu Suherwin, Dora Friska Sari br Simanjuntak, Eric Hestrada, Suniato br Tambun, Atriyawati Pandia, Rachmad Putra Ginting dan Eddy Saputra Salim. Penyidik tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU,†jelasnya.
Diketahui, Eddy Saputra Salim terjaring OTT langsung di ruang kerjanya, dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumut, Kamis (6/4) lalu. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah tas warna hitam berisi uang Rp14.9 juta yang terbungkus amplop putih, uang Rp10 juta terbungkus amlop putih, uang Rp10 juta terbungkus amlop putih dan uang Rp5 juta.
“Eddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,†pungkas Rina.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman mengatakan Eddy Saputra Salim akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang tergabung di Peradi. Itu merupakan wujud sama antara Pemprov Sumut dengan Peradi yang telah terjalin sebelumnya. Dan, hal itu sesuai arahan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.
“Kita berikan pendampingan hukum dan kita usulkan dari Peradi karena kita ada kerja sama. Tapi saya lupa nama pengacaranya,†kata Sulaiman, Sabtu (8/4). Sulaiman menjelaskan, Pemprov Sumut menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang melibatkan Kadis ESDM Sumut ke Polda Sumut, tanpa adanya intervensi dari siapa pun.
“Kita serahkan kepada Polda, biarlah berjalan sesuai dengan aturan yaang berlaku,†sebutnya. (W08)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News