Sabtu, 14 Maret 2026

7 Pamen Ditahan, Uang Rp6,7 Miliar Disita, Dugaan Pungli Penerimaan Polisi di Polda Sumsel

Administrator - Senin, 03 April 2017 15:51 WIB
7 Pamen Ditahan, Uang Rp6,7 Miliar Disita, Dugaan Pungli Penerimaan Polisi di Polda Sumsel

Sumsel | SUMUT24 Divisi Propam Mabes Polri resmi menahan 7 perwira menengah (Pamen) dan 1 PNS Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terkait dugaan pungli penerimaan calon brigadir polisi tahun 2016 dan sekolah inspektur polisi sumber sarjana (SIPSS) tahun angkatan 2017.

Baca Juga:

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. “Ya, itu sudah dilakukan penahanan dalam kaitan penyelidikan kasus adanya suap,” ujarnya, Senin (3/4).

Kasus dugaan pungli miliaran rupiah itu, lanjut Martinus, resmi ditangani Propam Mabes Polri, hanya kemudian dititipkan ke tahanan Polda Sumsel. “Oleh Propam Mabes Polri, dititipkan di polda tentu ada proses yang akan dilakukan,” tambahnya.

Martinus enggan merinci lebih jauh penanganan kasus itu. Namun, kata dia, mereka yang diketahui melakukan pungli sedang diperiksa kode etik. “Saat ini masih diajukan kode etik dan sisi disiplinnya. Mengenai apakah ini merupakan suatu pidana, tentu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Seperti diketahui, terkait dugaan pungli itu barang bukti berupa uang sebesar Rp4,784 miliar diduga hasil pungli turut disita. Delapan terperiksa di antaranya, Kombes Pol SS, AKBP SF, AKBP EK, AKBP TD, AKBP DDP, Kompol MS, Brigadir LF dan seorang PNS berinisial FT.

Selain uang, petugas juga mengamankan beberapa bukti lain, seperti buku tabungan, BPKB mobil BMW, BPKB sepeda motor yang diduga hasil pembelian dari pungli seleksi calon Polri, data komputer dan ponsel.

Saat dikonfirmasi, Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah membenarkan pemeriksaan tersebut. “Belum lengkap, sekarang masih diperiksa,” ungkapnya. Saat ini jumlah terperiksa dugaan pungutan liar dalam penerimaan anggota polisi bertambah menjadi 15 orang. Tim Mabes Polri hingga kini masih melakukan pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Kapolda Sumsel, Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, 15 terperiksa itu mulai berpangkat Komisaris Besar, AKBP, Komisaris Polisi, Brigadir, dan pegawai negeri sipil (PNS). Jumlah ini bertambah dari pemeriksaan awal yang hanya delapan orang. “Ada 15 terperiksa, sekarang masih berlangsung,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan itu, kata dia, tim menyita uang sebesar Rp6,7 miliar atau bertambah dari sebanyak Rp4,78 miliar. Selain itu, diamankan beberapa bukti lain, seperti buku tabungan, BPKB mobil BMW, BPKB sepeda motor yang diduga hasil pembelian dari seleksi, data komputer dan ponsel.

“Ditanyain uangnya mana, ada yang disimpan di bank, ada yang dibelikan motor, semuanya sudah disita. Sehingga terkumpul Rp 6,7 miliar,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, sambung Agung, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya. Sebab, hal itu telah menjadi instruksi Kapolri untuk memberantas pungli dalam penerimaan polisi.

“Sanksi pemberhentian (tidak hormat) bisa kita berikan, tunggu hasil sidang disiplin nanti,” pungkasnya. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sentuhan Ramadan, Waroenk M7 Tebar Berkah untuk Dhuafa di 5 Desa Deli Serdang
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
Kejar Target Standar Internasional, Wali Kota Medan Minta Pembangunan Stadion Teladan Lari Kencang Namun Tetap Safety
komentar
beritaTerbaru