Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
- Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
- Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) Siwaji Raja, salah seorang tersangka pelaku pembunuhan pemilik toko reparasi senjata airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, Senin (13/3).
Diprapidkannya Polrestabes Medan dikarenakan penetapan tersangka Siwaji Raja tidak sesuai prosedur baik itu penangkapan dan penahanan terhadap pengusaha tambang batubara tersebut. Dengan mengabulkan gugatan tersebut, Siwaji Raja pun dinyatakan bebas dari sangkaan sebagai dalang penembakan Indra Gunawan alias Kuna.
Hakim Tunggal Erintuah Damanik dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII PN Medan, menggugurkan penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik Polrestabes Medan kepada Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara tersebut.
“Menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat,” sebut Erintuah.
Dalam putusan itu, Erintuah mengatakan surat perintah penyidikan serta surat penetapan tersangka dan surat penahahan Siwaji Raja batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. “Memerintahkan agak pihak termohon (Polrestabes Medan) mengeluarkan pemohon (Siwaji Raja) dalam rumah tahanan negara,” ucapnya.
Kepada wartawan, Erintuah Damanik yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Medan seusai persidangan, menyebutkan Siwaji Raja tidak terbukti terlibat dalam penembakan terhadap pemilik toko senjata airsoftgun Indra Gunawan alias Kuna. Alasannya, Rawindra yang merupakan saksi kunci yang melakukan penembakan tersebut telah meninggal ditembak saat penangkapan.
Seharusnya, pihak kepolisian tidak melakukan penembakan apalagi menurut Erintuah bahwa Rawi merupakan saksi kunci karena menerima perintah langsung dari Siwaji Raja. Selain itu itu, pula yang dihadirkan oleh pihak termohon adalah orang yang tidak melihat langsung, bahkan hanya berdasarkan cerita yang didengar sehingga tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan.
Dalam putusan tersebut, selain menggugurkan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik Polrestabes Medan, pihaknya juga meminta Polrestabes Medan untuk membayar denda uang pengganti kerugian materi yang dialami Siwaji Raja sebesar Rp 1 juta, dan tidak mengabulkan permohonan pemohon agar termohon membayar Rp 1 Milyar dikarenakan kondisi keuangan.
Dalam putusan itu, agar Polrestabes Medan juga diminta untuk membersihkan nama baik pihak Pemohon dalam bentuk pengumuman di media cetak nasional dan media elektronik nasional.
Dalam sidang putusan ini, Kawidah istri mendiang Kuna juga turut hadir. Namun, Kawidah yang duduk di dalam ruang sidang tak banyak memberikan keterangan.
Terpisah, Iptu Rismanto yang mewakili pihak Polrestabes Medan mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu menyikapi putusan hakim ini. “Prinsipnya kita taat hukum, kita akan konsultasikan dulu ke pimpinan,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan pihaknya belum menerima salinan putusan dikabulkannya Pra peradilan (Prapid) Siwaji Raja atas kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna.
“Kami sudah mendengar tapi kami belum menerima salinan putusannya,†ujar Sandi di Polrestabes Medan, Senin.
Dijelaskan dia, kendati masih mendengar pihaknya tetap akan melakukan evaluasi secara menyeluruh penyidikan kasus ini. “Putusan wajib kita hormati, kita juga akan melakukan ekspose dengan PN Medan, belum sama persepsinya,†tandas Sandi.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi penyidik terkait dengan dikabulkannya Pra Peradilan (Prapid) terhadap Siwaji Raja.
“Ini adalah suatu hal yang biasa dalam proses pra peradilan karena pra peradilan upaya hukum yang disediakan oleh hukum acara dalam melaksanakan acara pidana, jadi ini bukan sesuatu yang luar biasa,†ujar Rycko usai menggelar rapat di Polrestabes Medan, Senin.
Dijelaskan Rycko, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan kasus ini. “Tentunya apa yang dilakukan sekarang penyidik harus mengevaluasi secara menyeluruh. Kita juga akan menghormati apapun keputusan hakim mengenai dikabulkannya Prapid Kuna,†sambung Rycko
Pantauan wartawan di Polrestabes Medan, sejumlah kerabat Siwaji Raja, terlihat berada di Polrestabes Medan menanti kebebasan pengusaha tambang batubara itu. (R04/W08)
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
kota
Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
kota
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
kota
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan instruksi tegas terkait percepatan revitalisasi Stadion Teladan. Ric
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara buka puasa bersama DPD Partai NasDem Kota Medan, yang diadakan
kota
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
kota
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
Medan Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Panca Budi (IKA UNPAB) menggelar kegiatan
kota