Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
kota
Labuhanbatu | SUMUT24
Baca Juga:
- Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
- Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
- Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution, ditangkap Tim Saber Pungli Provinsi Sumatra Utara dibantu tim saber pungli Polres Labuhanbatu, Kamis (9/3/2017), di rumah pribadinya di Jalan Kancil No 6, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Firfaus, Jumat (10/3/2017), di Mapolres Labuhanbatu.
Kapolres menjelaskan, PLt Kadis Kesehatan Labuhanbatu itu ditangkap lantaran diduga melakukan pengutipan uang terhadap Bidan PTT yang akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim saber pungli menemukan sejumlah barang bukti uang senilai Rp 133.900.000, serta dokumen yang berkaitan dengan pengutipan uang tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat dalam hal ini korban, tersangka kita tangkap beserta barang bukti yang ada di dalam rumahnya,” jelasnya. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses sidik.
foto : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution, saat diamankan polisi.“Dari hasil sidik yang kita lakukan, pelaku mengaku dalam modus operandinya dengan cara menghubungi bidan PTT meminta uang dengan dalih untuk biaya pengiriman berkas-berkas para CASN yang dinyatakan lulus ke BKN Provinsi Sumatera dan BKN pusat melalui BKD Kabupaten Labuhanbatu tanpa menentukan jumlah uangnya.
Kemudian pelaku menerima uang dari masing masing CASN secara bertahap, dengan bertemu di beberapa tempat termasuk di tengah jalan maupun di depan kantor dinas kesehatan dan kemudian uangnya disimpan di dalam brankas di rumah pelaku,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas tindak pidana gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf B dari UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (W07)
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
kota
Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
kota
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
kota
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan instruksi tegas terkait percepatan revitalisasi Stadion Teladan. Ric
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara buka puasa bersama DPD Partai NasDem Kota Medan, yang diadakan
kota
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
kota
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
Medan Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Panca Budi (IKA UNPAB) menggelar kegiatan
kota