Rabu, 13 Mei 2026

Proyek Fiftif Rp1,6 Miliar Jln Delleng Raja ke Mbinanga Boang, Tiga Penegak Hukum Buang Badan

Administrator - Senin, 06 Maret 2017 05:43 WIB
Proyek Fiftif Rp1,6 Miliar Jln Delleng Raja ke Mbinanga Boang, Tiga Penegak Hukum Buang Badan

PAKPAK BHARAT | SUMUT24

Baca Juga:

Kasus dugaan proyek fiktif pagu Rp1,6 miliar yang dilaksanakan suak kelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, dimana kegiatan tersebut pembukaan jalan Delleng Raja menuju Mbinanga Boang tahun anggaran 2012.

Tiga penegak hukum yakni Poldasu, Polres Pakpak Bharat dan Kejari Dairi saling tuding muding dan lempar tanggung jawab. Akibatnya, dugaan korupsi ini tak tuntas. Malah, ketiga intansi penegak hukum mengaku pernah melakukan proses penanganan hukum secara terbuka. Sehingga kasus ini terbiarkan tidak tersentuh hukum, bahkan ketiganya sengaja membiarkan kasus ini tenggelam dimakan waktu.

Seorang warga Kabupaten Pakpak Bharat berinisial PJS kepada koran ini, Minggu (5/3) mengatakan, pernah menyurati Poldasu dengan nomor surat:Ist/III/2016 Tanggal 23 Maret 2016, perihal temuan masyrakat terkait dugaan proyek pembukaan jalan Delleng raja menuju Mbinanga Boang dengan nilai Rp1.6 miliyar tahun anggaran 2012.

Dengan harapan agar praktek korupsi di jajaran Pemkab Pakpak Bharat dapat ditumpas hanis demi tercapainya pembangunan yang realita, bukan hanya kabar bohong bahwa Kabupaten Pakpak Bharat sudah serba maju dan sejahtra ternyata, karena realita di daerah ini (nihil). Sekaligus mendukung prinsif Presiden RI Jokowi yang menegaskan, Rp10.000 saja berbau korupsi harus di urus dan di tumpas. Namun ternyata ketiga instansi penegak hukum di Pakpak Bharat ini malah saling lempar tanggung jawab. Sehingga antara ketiga penegak hukum ini ada yang mempunyai kepentingan dengan pembiaran kasus proyek fiktif.

Sesuai dengan surat balasan dari Poldasu nomor, K/645/VI/2016/Ditreskrimsus, tanggal 17 Juni 2017 prihal Pemberitahuan hasil penyidikan, rujukan nomor dua (2). Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dengan ini di beritahukan kepada saudara bahwa proses dugaan tindak pidana korupsi yang saudara laporkan yaitu kegiatan pembukaan jalan delleng raja menuju mbinanga boang dengan nilai Rp1,6 miliyar tahun anggaran 2012.

Setelah dilakukan penyidikan dimulai tanggal 20 Mei 2016 dengan meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak pihak terkait dalam hal ini Dinas PU Pakpak Bharat menerangkan, bahwa perkara yang sama sudah ditangani lebih dulu oleh Satreskrim Polres Pakpak Bharat sesuai dengan surat Nomor:B/74/Tipikor/XI/2014/Reskrim tanggal 13 November 2014. Juga oleh penyidik dari Kejari Negeri Sidikalang sesuai dengan surat permintaan keterangan Nomor:B-49/N.2.18./Fd.1/02.2016 tanggal 25 Februari 2016.

Namun kalau sesuai dengan tanggal lebih dulu menangani proses hukum terkait dugaan Proyek piktif ini, sudah tentunya pihak polres Pakpak Bharat Nomor:B/74/Tipikor/XI/2014/Reskrim tanggal 13 November 2014. Tapi ironisnya setelah beberapa media mencoba langsung konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat AKP Alexander, pada saat tersebut disampaikan Kanit Tipikor Donal Tambunan, bahwa kasus yang dimaksud tidak pernah ditangani di Polres Pakpak Bharat.

“Kami tidak pernah menangani kasus Delleng Raja tersebut,” tegas Donal Tambunan.

SUMUT24 menelusuri kebenarannya ke pihak Kejaksaan Dairi, mempertanyakan terkait dengan surat yang dikirim pihak Nomor:K/645/VI/2016/Ditreskrimsus tanggal 17 Juni 2016. Dinas PU Pakpak Bharat menerangkan, perkara yang sama sudah ditangani lebih dulu oleh Satreskrim Polres Pakpak Bharat sesuai dengan surat Nomor:B/74/Tipikor/XI/2014/Reskrim tanggal 13 November 2014 dan juga oleh penyidik dari Kejari Negeri Sidikalang sesuai dengan surat permintaan keterangan Nomor:B-49/N.2.18./Fd.1/02.2016 tanggal 25 Februari 2016.

Kejari Dairi melalui Kasi Pidsus Wijaya didampingi Kasi Intel Perdiansah menjelaskan, kasus tersebut tidak pernah terigister di Kejari Dairi. “Kasus ini tentunya sesuai dengan tanggal pemeriksaan yang di lakukan Polres Pakpak Bharat sudah ditangani lebih dulu oleh Satreskrim Polres Pakpak Bharat sesuai dengan surat Nomor:B/74/Tipikor/XI/2014/Reskrim tanggal 13 November 2014. Tentunya sudah pasti kasus tersebut tidak ada lagi sangkut pautnya di Kejaksaan Dairi,” singkat Wijaya, (28/2/2017).

Pembukaan Jalan Delleng Raja Mbinanga Boang Swakelola Dinas PU Pagu Rp1,6 Miliyar, dibagi dengan tiga kontrak kegiatan, sehingga nama-nam yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut antara lain, Kepala Dinas PU (Ir.Mahadi Simanjuntak,MM.,Msi), Bendahara Pengeluaran (Darmendra Raja Gukguk) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK (Maruli P Sitanggang,ST.,Msi), Penerima /Pemeriksa Barang di Lapangan/Pengawas Lapangan ( Edy P.Tumangger), terkait dalam kontrak pertama/ Kontrak kedua.

Kontrak ketiga, Kepala Dinas PU (Ir.Mahadi Simanjuntak,MM.,Msi) Bendahara Pengeluaran (Judika Mihaldin Pasi) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK (Maruli P Sitanggang,ST.,Msi/ Nurdin Solin,ST) Penerima /Pemeriksa Barang di Lapangan/Pengawas Lapangan (Edy P.Tumangger)

Hasil konfirmasi dengan salah PPTK Nurdin Solin, Minggu (5/3) terkait dirinya sudah pernah dipanggil penegak hukum terkait proyek tersebut, Nurdin mengakui bahwa dengan proyek kegiatan Pembukaan Jalan Delleng Raja Mbinanga Boang Swakelola Dinas PU Pagu Rp1.6 Miliyar, sudah beberapa kali dirinya dipanggil di salah satu penegak hukum.

Tapi karena pada saat itu Kepala Dinas PU (Ir.Mahadi Simanjuntak,MM.,Msi) mencoba melakukan kordinasi dengan pihak penegak hukum tersebut, sehingga dirinya tidak pernah hadir.

Beberapa waktu lalu koran ini mencoba melakukan konpirmasi dengan Bendahara Pengeluaran (Darmendra Raja Gukguk) tidak pernah berhasil. Karena setiap didatangi, orangnya tidak ada. Namun info yang beredar dari terkait, bahwa kasus tersebut sudah SP3. Namun kita tidak tau persis SP3 yang kita dengar apakah dari pihak Poldasu atau Polres Pakpak Bharat. (js)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Terima PB PGRI, Bahas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru di Indonesia
Nurul Arifin Tekankan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Lebanon
KGSI di USU, Bertemunya Gagasan dan Kreativitas Mahasiswa Bersama Najwa Shihab dan Dubes Australia
Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Gerak Cepat Rico Waas atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan
Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba
komentar
beritaTerbaru