Sabtu, 14 Maret 2026

Sumut Peringkat III Pengaduan Hakim Langgar KE

Administrator - Kamis, 02 Maret 2017 15:00 WIB
Sumut Peringkat III Pengaduan Hakim Langgar KE

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) meminjamkan sebahagian asetnya untuk digunakan menjadi kantor bagi Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumut berlokasi di Jalan STM Ujung/atas Nomor 47 Medan.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Tengku Erry Nuradi yang hadir bersama Ketua Komisi Yudisial RI Aidul Fitriciada Azhari bersama anggota Farid Wajdi dan Kapoldasu Irjen Pol H Rycko Amelza Daniel, berkesempatan meresmikan penempatan kantor baru Penghubung KY di Medan yang wilayah kerjanya mencangkup Wilayah Sumut dan NAD ditandai dengan Penandatanganan Prasasti, Kamis (2/3).

Dengan kantor baru tersebut, Gubsu Erry berharap fungsi dan peran Komisi Yudisial akan semakin optimal yang bermuara pada peningkatan kualitas kinerja para hakim, dalam rangka menegakan keadilan dan kebenaran pada semua lingkup peradilan. Terutama yang berkaitan dengan kode etik atau pedoman perilaku hakim yang merupakan panduan dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam menjalankan tugas profesinya. Serta dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan dan upaya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

“Peresmian menempati Kantor baru hari ini merupakan kebahagian bagi kita semua, guna optimalisasi peran dan fungsi institusi yang berkaitan dengan peranan dalam upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengusulan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain, dalam rangka menjaga, menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan undang-undang dasar 1945,” ujar Gubsu.

Dalam kesempatan itu, Gubsu Erry juga mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat Sumut tetap mendukung segala upaya Komisi Yudisial dalam rangka memberhasilkan tugas fungsi dan peran sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Usai meresmikan Kkantor, Gubsu bersama Kapoldasu, dan Ketua KY RI berkesempatan meninjau kantor dan makan siang bersama.

Sementara, Ketua KY RI Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, bahwa pihaknya patut bersyukur atas diresmikannya kantor baru ini, merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan peradilan di Indonesia.

“Kami Patut mengucapkan mengapresiasi terhadap berbagai pihak terutama kepada Bapak Gubernur Sumut yang sudah meminjamkan atau merelakan gedungnya agar ditempati oleh Kantor Penghubung KY di Sumut ini. Dan kami ucapkan terima kasih Pak Erry dengan penghargaan yang setulus-tulusnya , mudah-mudahan amanat yang bapak berikan ini bisa kami jaga, dirawat dan dimanfaatkan sehingga bisa mencapai tujuan dari penggunaan kantor ini,” ujarnya.

Sebelumnya Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Sumut Syahrial Munthe mengatakan, dengan diresmikan menempati kantor baru penghubung KY dapat mendekatkan diri dengan masyarakat keadilan. Selain itu juga untuk lebih menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder yang ada.

“Sebelumnya per Januari 2017 ini kami menempati Kantor di Jalan Candi Prambanan. Kami berharap jalinan komunikasi antar stakeholder dan lembaga kedepan dapat dapat semakin ditingkatkan lagi,” tuturnya.

Sumatera Peringkat 3 Pengaduan Hakim Melanggar Kode Etik Sumatera Utara (Sumut) menjadi daerah ketiga terbanyak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY) pada tahun 2016. Sumatera Utara berada di bawah DKI Jakarta dan Jawa Timur dengan jumlah laporan sebanyak 160 laporan.

Jumlah ini sekitar 9,51 persen dari keseluruhan laporan pengaduan masyarakat yang diterima Komisi Yudisial yang berjumlah 1682. Dibanding dengan tahun 2015, Sumut juga ada di posisi ketiga dengan jumlah laporan sebanyak 143 laporan atau sekitar 9,59 persen dari seluruh jumlah laporan yang diterima KY (1491 laporan).

Untuk periode s.d 31 Januari 2017, propinsi Sumatera Utara menempati posisi keempat yaitu sebanyak 9 laporan yang diduga melanggar KEPPH. Sementara potret daerah tiga teratas secara berturut-turut adalah DKI Jakarta (32 laporan), Jawa Timur (18 laporan), dan Jawa Barat (10 laporan). Tambahan informasi, KY menerima laporan dugaaan pelanggaran KEPPH sebanyak 132 laporan pada periode Januari 2017.

Keseluruhan laporan yang diterima KY selanjutnya akan dianalisis untuk menelaah dan mengidentifikasi apakah laporan tersebut terdapat dugaan pelanggaran KEPPH. Dari 416 laporan yang diregister pada tahun 2016, laporan yang sudah selesai dianalisis sebanyak 218 laporan, sisanya sebanyak 198 laporan belum selesai analisis. Pada tahun 2016 juga terdapat 117 laporan yang merupakan berkas tahun sebelumnya yang telah diregister dan dianalisis namun belum diproses lebih lanjut. Sehingga total pada tahun 2016 terdapat 335 laporan yang sudah selesai dianalisis dan harus ditangani lebih lanjut.

“Dari 335 laporan masyarakat yang sudah selesai dianalisis, sebanyak 320 laporan telah dilakukan sidang panel/pleno, dengan hasil: 118 laporan yang dapat ditindaklanjuti dan 202 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti,” kata juru bicara KY, Kamis (2/3).

Apabila ada laporan yang terindikasi pelanggaran KEPPH akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, ahli, dan/atau terlapor. Sepanjang tahun 2016, Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan terhadap 570 orang yang terdiri dari 93 orang terlapor, 112 orang pelapor, 337 orang saksi, dan 28 orang kuasa pelapor.

Khusus di wilayah Sumatera Utara, Komisi Yudisial telah memeriksa sebanyak 78 orang yang terdiri dari 8 orang terlapor, 17 orang pelapor, 46 orang saksi, dan 7 orang kuasa pelapor.

Sepanjang tahun 2016, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap 87 orang hakim terlapor. Di wilayah Sumatera Utara, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi yang didominasi sanksi ringan terhadap 11 orang atau sekitar 12,64 persen dari total usulan sanksi.

Pemantauan Persidangan

Selain menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan KEPPH, KY juga menerima pemantauan persidangan dari masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran KEPPH. Permohonan pemantauan yang masuk ke KY berdasarkan permohonan masyarakat dan inisiatif.

Sepanjang tahun 2016, jumlah permintaan permohonan pemantauan persidangan sebanyak 379 permohonan. Sumatera Utara juga menempati posisi ketiga terbanyak, tepat di bawah DKI Jakarta dan Jawa Timur, dengan jumlah permohonan pemantauan sebanyak 34 permohonan.

Dalam melaksanakan tugas pemantauan ini, KY sudah melakukan pemantauan terhadap 92 nomor penerimaan yang terdiri dari 107 nomor perkara (karena dalam 1 nomor penerimaan ada beberapa pelapor yang memohon untuk dilakukan pemantauan lebih dari 1 nomor perkara). Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, KY melakukan pemantauan terhadap 4 nomor penerimaan yang terdiri dari 5 nomor perkara. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
Kejar Target Standar Internasional, Wali Kota Medan Minta Pembangunan Stadion Teladan Lari Kencang Namun Tetap Safety
Buka Puasa Bersama Partai NasDem, Rico Waas Paparkan Capaian dan Target Ambisius Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru