Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
kota
MEDAN | SUMUT24 Tonggam Gultom selaku pemilik PT Sianjur Resort ditangkap Ditreskrimum Poldasu, Senin (21/2) di kantornya PT.Sianjur Resort dan dibawa ke Polda Sumut dengan Nomor :SP-Kap/56/II/2017/ Ditreskrimum, tanggal 20 pebuari 2017.
Baca Juga:
- Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
- Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
- Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Ditangkapnya Tonggam dikarenakan telah dilaporkan oleh Irwansyah Nasution sebagai penerima kuasa dari Datuk Syaifi Ichsan pada tanggal 18 Juni 2016,di SPKT Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/834/ VI/2016/ SPKT III terlibat dugaan kasus penggelapan uang milik Sultan Deli sebesar Rp 1 Milyar.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan, Selasa (28/2) menerangkan kasus tersebut bermula dari pelapor Irwansyah Nasution sebagai penerima kuasa dari Datuk Syaifi Ichsan sesuai dengan surat kuasa tertanggal 15 Juni 2016. Dimana sebelumnya pada tanggal 11 Desember 2015 pihak Kesultanan Deli memberikan kuasa kepada terlapor T. Osman Amal Ganda Wahid dan saksi Tonggam Gultom untuk memperoleh/ menguasai, menyerahkan, melepaskan segala hak pemberi kuasa atas keseluruhan atau sebagian dari tanah dan aset- aset Kesultanan Deli sesuai dengan surat kuasa tertanggal 11 Desember 2015 yang dibuat dikantor Notaris Thomas Tarigan,SH,Mkn.
Pada tanggal 21 April 2016 salah satu obyek tanah pihak pelapor yang terletak di jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Halat Medan yang luasnya + 8000 M tapi yang dikuasai seluas + 4000 M telah sepakat untuk dijual, sehingga pada tanggal 21 April 2016 terlapor T,Osman Amal Ganda Wahid menerima panjar uang sebesar Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) sesuai dengan surat penyerahan uang tunai dan surat pelepasan tanah tertanggal 21 April 2016.
Kemudian setelah uang tersebut diterima oleh T.Osman Amal Ganda Wahid, selanjutnya T.Osman Amal Ganda Wahid menyerahkan uang tersebut kepada saksi Tonggam Gultom di Kantor PT.Sianjur Resort Kelurahan Marindal I Kecamatan Patumbak dan disaksikan oleh Irwansyah Nasution, saksi Ir.Asri Murphi,saksi Safwin Asrudi Rambe dan saksi Wan Fahrurozi, karena pada saat itu saksi Tonggam Gultom adalah sebagai penanggung jawab dalam hal tersebut, Akan tetapi sekitar tanggal 15 Juni 2016 pihak Kesultanan yang diwakili oleh Datuk Syaifi Ichsan memberitahukan kepada Irwansyah Nasution bahwa uang penjualan aset tersebut belum diserahkan Tonggam Gultom kepada pihak Kesultanan sehingga atas kejadian tersebut pihak Kesultanan merasa dirugikan dan keberatan karena hingga saat ini tidak ada etikat baik dari saksi Tonggam Gultom untuk memberikan uang tersebut yang mengakibatkan pihak Kesultanan mengalami kerugian materil sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah).
Tersangka T.Osman Amal Ganda Wahid alias Tengku Aga menerangkan bahwa dari uang panjar tersebut dirinya menerima Rp 300.000.000 (tiga ratus juta) dari tersangka Tonggam Gultom sedangkan sisanya Rp 700.000.000 ( tujuh ratus juta) masih berada pada tersangka Tonggam Gultom. Akibat perbuatannya tersebut tersangka Tonggam Gultom ditangkap pada tanggal 21 Pebuari 2017 di kantornya PT.Sianjur Resort dan dibawa ke Polda Sumut dengan Nomor :SP-Kap/56/II/2017/ Ditreskrimum, tanggal 20 pebuari 2017.
Adapun barang bukti yang disita Poldasu yakni 1 lembar kwitansi untuk pembayaran pertama surat pelepasan hak atas sebidang tanah yang terletak dijalan SM. Raja Simpang jalan Halat Medan sebesar Rp 1 Miliar, Akta No. 4 tanggal 11 Desember 2015 yang dibuat di Notaris Thomas Tarigan,SH,M.Kn perihal pemberian kuasa atas penyelesaian tanah Kesultanan Deli, tas ransel warna coklat, Surat Pernyataan dan penyerahan hak dan Surat Pembentukan Team Kesultanan Deli Berjaya.
“Tonggam Gultom akan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Dugaan tindak pidana penggelapan,” ujarnya. (W08)
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
kota
Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
kota
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
kota
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan instruksi tegas terkait percepatan revitalisasi Stadion Teladan. Ric
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara buka puasa bersama DPD Partai NasDem Kota Medan, yang diadakan
kota
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
kota
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
Medan Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Panca Budi (IKA UNPAB) menggelar kegiatan
kota