H. Ruslan: Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
H. Ruslan Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
- H. Ruslan: Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
- Khidmat HUT ke-81 RI di SMP-SMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercita-cita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
- Emak-Emak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur
Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara menghimbau agar seluruh perusahaan pers yang ada di Sumatera Utara dapat bekerjasama dalam melakukan verifikasi terhadap medianya masing-masing. Hal ini perlu dilakukan, agar perusahaan media selain memiliki badan hukum, sesuai dengan amanat UU Pers.
Hal tersebut dikatakan Ketua SPS Sumut Farianda Sinik yang pada kesempatan itu didampingi Sekertaris SPS Sumut Rianto Ahgly, usai mengikuti pertemuan SPS seluruh Indonesia di Gedung SPS Pusat, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Jumat (26/2).
“Himbauan ini kita sampaikan, agar seluruh media di Sumut terverifikasi,” ujar Rianto Ahgly SH sekaligus Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Harian SUMUT24.
Dalam rapat SPS seluruh Indonesia, yang dipimpin oleh Ketua SPS Pusat Ahmad Johar, Sekertaris SPS Edi Lukito, Direktur Eksekutif SPS Asmono, dan H Syafriadi Ketua Bidang Anggota dan Ketua Tim Verifikasi itu, Rianto menerangkan, verifikasi awal terhadap media sepenuhnya dilakukan oleh pengurus cabang SPS di daerah masing-masing.
Terkait dengan hal ini, lanjut Rianto, SPS pusat akan memberikan SK terhadap 3 orang petugas verifikasi awal yang ada didaerah. Setelah petugas melakukan verifikasi media, selanjutnya menyerahkan berkas yang telah diverifikasi itu ke pengurus cabang SPS masing-masing di daerahnya.
“Selanjutnya, lewat Ketua dan Sekertaris SPS di cabang masing-masing, menyerahkan secara resmi data media yang telah diverifikasi tersebut kepengurus SPS pusat,” terang Rianto.
Sebelumnya, dalam rapat SPS se Indonesia itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala dalam paparanya menerangkan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepada instansi Polri, TNI serta pemerintah Kabupaten dan Kota untuk tidak melakukan kerjasama terhadap media selain media yang sudah diverifikasi. Karena, hingga saat ini verifikasi tersebut masih terus dilakukan, dan akan memakan waktu yang panjang.
Ratna juga menyampaikan, bahwa Sabtu (4/2) lalu, telah beredar rilis mengatasnamakan Dewan Pers yang menyebut hanya 74 media yang sudah terverifikasi. Rilis tersebut juga menyebutkan, hanya 74 media tersebut saja yang boleh dilayani jika meliput, sementara di luar 74 media tersebut, tidak boleh dilayani kalau meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Selain itu, lanjutnya, rilis itu juga menyebutkan, bahwa hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan.
“Dengan tegas, Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu, alias HOAX, yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan,” tegasnya.
Menurut Ratna, program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, sebagai amanat Pasal 15 ayat (2)g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah mendata perusahaan pers. Pendataan yang dilakukan Dewan Pers, adalah meliputi sejumlah indikator antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan. Yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers ini, yang dicanangkan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2017 lalu di Ambon.
Dengan verifikasi Perusahaan Pers, lanjut Ratna, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketententuan-ketentuan yang ada di Piagam Palembang dapat memenuhi komitmen menerapkan, A. kode etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya. B. Perlindungan terhadap wartawannya, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput. C. Mensejahterahkan wartawannya, dan memenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan, dan D. Mengikutsertakan wartawannya dalam uji kompetensi jurnalis, untuk mendapatkan sertifikat.
“Proses verifikasi Perusahaan Pers terus berlangsung, dan pada tahap awal ini dilakukan terhadap media-media yang menandatangani dan mendeklarasikan Piagam Palembang pada tahun 2010,” ujarnya.
Mengingat proses verifikasi terus berjalan dan jumlah media terus bertambah,kata Ratna, maka pada saat “kick off†di HPN di Ambon 9 Februari 2017 lalu, Dewan Pers belum membacakan nama-nama media yang sudah terverifikasi.
Karenanya, bagi Perusahaan Pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers akan diberikan sertifikat, dan nantinya akan diberi logo dengan “QR code†untuk media cetak dan online, serta “bumper in dan out†untuk media penyiaran radio dan televisi, sebagai penanda sudah terverifikasi.
H. Ruslan Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
kota
Khidmat HUT ke81 RI di SMPSMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercitacita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
kota
EmakEmak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur
kota
Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026&ndash2031
kota
Bakopam Sumut Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke81 di Dua Lokasi
kota
Semangat Kemerdekaan,BRI BO Sibuhuan Gelar Upacara HUT ke81 RI
kota
Semarak HUT RI ke81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing
kota
TANJUNG MORAWA Sumut24.coPT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang T
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tanjungbalai berlangsung me
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Sebanyak 638 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) menerima remisi umum
News