Sabtu, 14 Maret 2026

SPS Sumut Himbau Perusahaan Pers Segera Lakukan Verifikasi

Administrator - Senin, 27 Februari 2017 12:07 WIB
SPS Sumut Himbau Perusahaan Pers Segera Lakukan Verifikasi

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara menghimbau agar seluruh perusahaan pers yang ada di Sumatera Utara dapat bekerjasama dalam melakukan verifikasi terhadap medianya masing-masing. Hal ini perlu dilakukan, agar perusahaan media selain memiliki badan hukum, sesuai dengan amanat UU Pers.

Hal tersebut dikatakan Ketua SPS Sumut Farianda Sinik yang pada kesempatan itu didampingi Sekertaris SPS Sumut Rianto Ahgly, usai mengikuti pertemuan SPS seluruh Indonesia di Gedung SPS Pusat, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Jumat (26/2).

“Himbauan ini kita sampaikan, agar seluruh media di Sumut terverifikasi,” ujar Rianto Ahgly SH sekaligus Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Harian SUMUT24.

Dalam rapat SPS seluruh Indonesia, yang dipimpin oleh Ketua SPS Pusat Ahmad Johar, Sekertaris SPS Edi Lukito, Direktur Eksekutif SPS Asmono, dan H Syafriadi Ketua Bidang Anggota dan Ketua Tim Verifikasi itu, Rianto menerangkan, verifikasi awal terhadap media sepenuhnya dilakukan oleh pengurus cabang SPS di daerah masing-masing.

Terkait dengan hal ini, lanjut Rianto, SPS pusat akan memberikan SK terhadap 3 orang petugas verifikasi awal yang ada didaerah. Setelah petugas melakukan verifikasi media, selanjutnya menyerahkan berkas yang telah diverifikasi itu ke pengurus cabang SPS masing-masing di daerahnya.

“Selanjutnya, lewat Ketua dan Sekertaris SPS di cabang masing-masing, menyerahkan secara resmi data media yang telah diverifikasi tersebut kepengurus SPS pusat,” terang Rianto.

Sebelumnya, dalam rapat SPS se Indonesia itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala dalam paparanya menerangkan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepada instansi Polri, TNI serta pemerintah Kabupaten dan Kota untuk tidak melakukan kerjasama terhadap media selain media yang sudah diverifikasi. Karena, hingga saat ini verifikasi tersebut masih terus dilakukan, dan akan memakan waktu yang panjang.

Ratna juga menyampaikan, bahwa Sabtu (4/2) lalu, telah beredar rilis mengatasnamakan Dewan Pers yang menyebut hanya 74 media yang sudah terverifikasi. Rilis tersebut juga menyebutkan, hanya 74 media tersebut saja yang boleh dilayani jika meliput, sementara di luar 74 media tersebut, tidak boleh dilayani kalau meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Selain itu, lanjutnya, rilis itu juga menyebutkan, bahwa hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan.

“Dengan tegas, Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu, alias HOAX, yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan,” tegasnya.

Menurut Ratna, program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, sebagai amanat Pasal 15 ayat (2)g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah mendata perusahaan pers. Pendataan yang dilakukan Dewan Pers, adalah meliputi sejumlah indikator antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan. Yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers ini, yang dicanangkan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2017 lalu di Ambon.

Dengan verifikasi Perusahaan Pers, lanjut Ratna, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketententuan-ketentuan yang ada di Piagam Palembang dapat memenuhi komitmen menerapkan, A. kode etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya. B. Perlindungan terhadap wartawannya, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput. C. Mensejahterahkan wartawannya, dan memenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan, dan D. Mengikutsertakan wartawannya dalam uji kompetensi jurnalis, untuk mendapatkan sertifikat.

“Proses verifikasi Perusahaan Pers terus berlangsung, dan pada tahap awal ini dilakukan terhadap media-media yang menandatangani dan mendeklarasikan Piagam Palembang pada tahun 2010,” ujarnya.

Mengingat proses verifikasi terus berjalan dan jumlah media terus bertambah,kata Ratna, maka pada saat “kick off” di HPN di Ambon 9 Februari 2017 lalu, Dewan Pers belum membacakan nama-nama media yang sudah terverifikasi.

Karenanya, bagi Perusahaan Pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers akan diberikan sertifikat, dan nantinya akan diberi logo dengan “QR code” untuk media cetak dan online, serta “bumper in dan out” untuk media penyiaran radio dan televisi, sebagai penanda sudah terverifikasi.

Teknis penerapan logo dan bumper ini, akan ditetapkan kemudian, sementara proses verifikasi terus berjalan tidak ada batas waktu atau “deadline”. Perusahaan Pers yang profesional, dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Sedangkan untuk media yang baru dalam tahapan rintisan (start up), silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
Kejar Target Standar Internasional, Wali Kota Medan Minta Pembangunan Stadion Teladan Lari Kencang Namun Tetap Safety
Buka Puasa Bersama Partai NasDem, Rico Waas Paparkan Capaian dan Target Ambisius Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru