Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
- Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
- Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
- Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara menghimbau agar seluruh perusahaan pers yang ada di Sumatera Utara dapat bekerjasama dalam melakukan verifikasi terhadap medianya masing-masing. Hal ini perlu dilakukan, agar perusahaan media selain memiliki badan hukum, sesuai dengan amanat UU Pers.
Hal tersebut dikatakan Ketua SPS Sumut Farianda Sinik yang pada kesempatan itu didampingi Sekertaris SPS Sumut Rianto Ahgly, usai mengikuti pertemuan SPS seluruh Indonesia di Gedung SPS Pusat, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Jumat (26/2).
“Himbauan ini kita sampaikan, agar seluruh media di Sumut terverifikasi,” ujar Rianto Ahgly SH sekaligus Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Harian SUMUT24.
Dalam rapat SPS seluruh Indonesia, yang dipimpin oleh Ketua SPS Pusat Ahmad Johar, Sekertaris SPS Edi Lukito, Direktur Eksekutif SPS Asmono, dan H Syafriadi Ketua Bidang Anggota dan Ketua Tim Verifikasi itu, Rianto menerangkan, verifikasi awal terhadap media sepenuhnya dilakukan oleh pengurus cabang SPS di daerah masing-masing.
Terkait dengan hal ini, lanjut Rianto, SPS pusat akan memberikan SK terhadap 3 orang petugas verifikasi awal yang ada didaerah. Setelah petugas melakukan verifikasi media, selanjutnya menyerahkan berkas yang telah diverifikasi itu ke pengurus cabang SPS masing-masing di daerahnya.
“Selanjutnya, lewat Ketua dan Sekertaris SPS di cabang masing-masing, menyerahkan secara resmi data media yang telah diverifikasi tersebut kepengurus SPS pusat,” terang Rianto.
Sebelumnya, dalam rapat SPS se Indonesia itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala dalam paparanya menerangkan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepada instansi Polri, TNI serta pemerintah Kabupaten dan Kota untuk tidak melakukan kerjasama terhadap media selain media yang sudah diverifikasi. Karena, hingga saat ini verifikasi tersebut masih terus dilakukan, dan akan memakan waktu yang panjang.
Ratna juga menyampaikan, bahwa Sabtu (4/2) lalu, telah beredar rilis mengatasnamakan Dewan Pers yang menyebut hanya 74 media yang sudah terverifikasi. Rilis tersebut juga menyebutkan, hanya 74 media tersebut saja yang boleh dilayani jika meliput, sementara di luar 74 media tersebut, tidak boleh dilayani kalau meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Selain itu, lanjutnya, rilis itu juga menyebutkan, bahwa hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan.
“Dengan tegas, Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu, alias HOAX, yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan,” tegasnya.
Menurut Ratna, program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, sebagai amanat Pasal 15 ayat (2)g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah mendata perusahaan pers. Pendataan yang dilakukan Dewan Pers, adalah meliputi sejumlah indikator antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan. Yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers ini, yang dicanangkan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2017 lalu di Ambon.
Dengan verifikasi Perusahaan Pers, lanjut Ratna, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketententuan-ketentuan yang ada di Piagam Palembang dapat memenuhi komitmen menerapkan, A. kode etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya. B. Perlindungan terhadap wartawannya, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput. C. Mensejahterahkan wartawannya, dan memenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan, dan D. Mengikutsertakan wartawannya dalam uji kompetensi jurnalis, untuk mendapatkan sertifikat.
“Proses verifikasi Perusahaan Pers terus berlangsung, dan pada tahap awal ini dilakukan terhadap media-media yang menandatangani dan mendeklarasikan Piagam Palembang pada tahun 2010,” ujarnya.
Mengingat proses verifikasi terus berjalan dan jumlah media terus bertambah,kata Ratna, maka pada saat “kick off†di HPN di Ambon 9 Februari 2017 lalu, Dewan Pers belum membacakan nama-nama media yang sudah terverifikasi.
Karenanya, bagi Perusahaan Pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers akan diberikan sertifikat, dan nantinya akan diberi logo dengan “QR code†untuk media cetak dan online, serta “bumper in dan out†untuk media penyiaran radio dan televisi, sebagai penanda sudah terverifikasi.
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
kota
Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
kota
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
kota
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan instruksi tegas terkait percepatan revitalisasi Stadion Teladan. Ric
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara buka puasa bersama DPD Partai NasDem Kota Medan, yang diadakan
kota
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
kota
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
Medan Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Panca Budi (IKA UNPAB) menggelar kegiatan
kota