Titian Muhibah PTM ESU–Malaysia, Pingpong Jadi Jembatan Persahabatan Bangsa Serumpun
Titian Muhibah PTM ESU&ndashMalaysia, Pingpong Jadi Jembatan Persahabatan Bangsa Serumpun
Sport
MEDAN I SUMUT24.Co Polda Sumatera Utara (Sumut) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik terduga AP yang digerebek bulan lalu di perumahan kawasan Percut Seituan, Kab Deliserdang. Untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu, penyidik pun bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
“Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik Ap,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).
Hadi menjelaskan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.
Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.
Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Ap itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.
“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.
Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Ap selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya NP sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Ap yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya
Untuk Ap, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU
Kami Humas juga menghimbau Ap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
“Kami himbau saudara Ap kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya,” sebut Hadi.(W05)
Titian Muhibah PTM ESU&ndashMalaysia, Pingpong Jadi Jembatan Persahabatan Bangsa Serumpun
Sport
PETA KEKUATAN 8 KANDIDAT KETUM PBNU SIAPA AKAN MEMENANGKAN MUKTAMAR NU KE35?
News
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
kota
M Yani Piliang mendapat 5 dukungan dari 6 Pengkab/Pengkot yang aktif, hampir dipastikan menjadi Calon Tunggal Ketua PERPANI Sumatera Utara
kota
Dari Kantor Baru ke Aksi Nyata BPP KAPMI Perkuat Ekonomi Pengusaha Muda
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan menyal
kota
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotik
News
sumut24.co ASAHAN, Proyek pemasangan pipa gas jalur Dumai hingga Sei Mangkei yang sedang berlangsung di Kabupaten Asahan justru menimbulkan
News
Silaturahmi Tanpa Batas, Rianto SH MH Bersama Wali Kota Medan Rico Waas, Bahas Taman Budaya hingga &lsquoSarina Medan&rsquo
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Su
kota