Sabtu, 14 Maret 2026

Dana BLUD RS Haji Medan Diselewengkan

Administrator - Kamis, 23 Februari 2017 08:28 WIB
Dana BLUD RS Haji Medan Diselewengkan

MEDAN | SUMUT24 Rumah Sakit Haji Medan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dicurigai banyak permasalahan. Seperti halnya untuk pengadaan obat-obatan diduga banyak diselewengkan.

Baca Juga:

“Terbukti masih banyak masyarakat yang berobat tidak mendapat pelayanan obat di RS Haji Medan, karena hanya di beri resep dan masyarakat disuruh mencari obat diluar. Berarti jelas adanya dugaan penyelewengan obat-obatan di RS Haji Medan milik Pemprovsu tersebut,” tegas Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Saifuddin Otti Batubara kepada SUMUT24, Rabu (22/2).

Menurutnya, bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau dalam Undang-Undang disebut sebagai Badan Layanan Umum (BLU) saja, diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu : “Badan Layanan Umum / BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”.

LSM Barapaksi juga menjelaskan, latar belakang diadakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

BLUD juga merupakan Pola Pengelolaan Keuangan yang diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan diberikan fleksibilitas, yaitu berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Sedangkan sebagaimana azas BLU adalah, (1) Pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya; (2) Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk; (3) BLU tidak mencari laba; (4) Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah; (5) Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

Untuk dapat disahkan sebagai BLU, instansi atau satuan kerja yang akan ditetapkan sebagai BLU harus memenuhi persyaratan adminsitratif sebagai berikut, (1) Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, (2) Memberikan manfaat bagi masyarakat; (3) Pola tata kelola yang baik dan laporan keuangan; (4) Standar pelayanan minimum; (4) Laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen.

“Dari uraian tersebut terungkap banyak keuntungan yang dimiliki oleh instansi Pemerintah dengan status BLU atau BLUD,” tegas Saifuddin Otti.

Dalam kesempatan ini juga, “DPP LSM Barapaksi meminta instansi hukum agar dapat memeriksa alur pengelolaan dana BLUD Rumah Sakit Haji Medan supaya penggunaan dana tersebut tepat sasaran berguna bagi yang membutuhkan. Kita yakini kalau dana BLUD tersebut telah dijalankan sesuai aturan dan peruntukannnya sudah pasti hasilnya akan mendukung program Sumut Paten seperti yang dicanangkan Gubernur Sumut,” ujar Otti Batubara. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
Kejar Target Standar Internasional, Wali Kota Medan Minta Pembangunan Stadion Teladan Lari Kencang Namun Tetap Safety
Buka Puasa Bersama Partai NasDem, Rico Waas Paparkan Capaian dan Target Ambisius Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru