Sabtu, 14 Maret 2026

Pasca OTT di BPN, Poldasu Intip Keterlibatan Mafia Tanah

Administrator - Jumat, 17 Februari 2017 01:54 WIB
Pasca OTT di BPN, Poldasu Intip Keterlibatan Mafia Tanah

MEDAN | SUMUT24 Pascaoperasi tangkap tangan di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pertanahan (ATR/BPN) Deliserdang, Jumat (10/2) sore, yang menyeret Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Deliserdang Malthus Hutagalung sebagai tersangka, Polda Sumut menelusuri dugaan keterlibatan mafia tanah.

Baca Juga:

Dijelaskan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (16/2), penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut masih berusaha menemukan bukti autentik keterlibatan mafia tanah dalam kasus yang masih didalami itu.

“Penyidik masih berusaha mencari bukti konkrit dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus itu. Jadi, memang penyidik juga sudah mencium adanya mafia tanah berdasarkan informasi-informasi yang didapat dari beberapa sengketa penguasaan tanah, termasuk menjual tanah orang lain,” papar Rina.

Sebagai contoh kasus, Rina menyebutkan kasus penjualan tanah milik Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang yang masih dalam penelusuran penyidik. “Kalau benar ada pejabat desa di Pancurbatu menjual tanah negara milik LVRI, itu mungkin contoh kecil dari kasus yang ada. Mungkin saja kasus yang lebih besar justru terjadi di beberapa lokasi lainya,” katanya.

Penyidik, imbuhnya, berusaha meminimalkan kebuntuan proses pengembangan penyidikan kasus itu untuk menyeret oknum pejabat lainnya yang diduga memiliki peran sehubungan kapasitas jabatannya.

“Untuk mengarah ke sana, penyidik mulai meneliti sejumlah dokumen dan berkas yang disita dari Kantor BPN Deliserdang itu. Tentunya juga menunggu laporan masyarakat yang juga pernah jadi korban praktik ilegal para oknum itu dalam meraup keuntungan secara berkomplot,” ujar Rina.

Berdasarkan penelusuran penyidik, lanjutnya, BPN Deliserdang terbilang sangat banyak menerima permohonan pengurusan sertifikat tanah, yang jika diakumulasi dalam waktu tiga hingga empat tahun jumlahnya mencapai 20 ribu berkas.

“Dari akumulasi jumlah permohonan penerbitan sertifikat itu penyidik berupaya mendalaminya lebih jauh. Tentu perlu waktu yang tidak singkat dalam proses pengembangan penyidikan kasusnya. Apabila ada laporan lain dari masyarakat, mungkin bisa mempermudah upaya penyidikan masuk ke pokok permasalahan,” jelas Rina.

Seorang Praktisi Hukum di Medan, Hamdani Harahap SH, menyarankan masyarakat yang pernah dirugikan agar melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), sebab PTUN berwenang membatalkan keputusan BPN Deliserdang yang telah menerbitkan sertifikat tanah.

“Bisa saja dibatalkan sertifikat tanah itu. Dasarnya dari proses penyelidikan yang dilakukan polda, sebab tidak boleh sertifikat tanah terbit jika objek masih dalam sengketa,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Deliserdang Malthus Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Sumut usai gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor ATR/BPN Deliserdang, Jumat (10/2) sore. Dia bersama delapan pegawai lainnya digelandang ke Mapolda Sumut.

Terkait perkara itu, Malthus Hutagalung dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
Kejar Target Standar Internasional, Wali Kota Medan Minta Pembangunan Stadion Teladan Lari Kencang Namun Tetap Safety
Buka Puasa Bersama Partai NasDem, Rico Waas Paparkan Capaian dan Target Ambisius Pemko Medan
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
komentar
beritaTerbaru