Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
MEDAN | SUMUT24 Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu kembali mengagendakan pemeriksaan terlapor Kasus Pemalsuan Akte Lahan Yayasan Pesantren Modern Darul Al Ulum (YPMDU) Bupati Asahan Taufan Gama dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Diperiksanya Taufan Gama dikarenakan selama penyelidikan kasus ini, orang nomor satu di Kabupaten Asahan ini belum dimintai keterangan. Dan untuk itu Poldasu akan kembali berangkat ke Asahan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kita akan periksa terlapornya, saya sudah tandatangani surat untuk pemeriksaannya, terlapor akan kita BAP terlebih dahulu, dan Tim akan berangkat ke Asahan,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Jistoni Naibaho yang dihubungi wartawan via seluler, Senin sore (13/2).
Disinggung kapan Tim Harda Tahbang berangkat ke Kabupaten Asahan untuk melakukan pemeriksaan, lantas perwira berpangkat dua melati emas ini belum bisa memastikannya. “Belum bisa saya pastikan, tapi akan segera kita periksa, Ini saya mau koordinasi dulu dengan Kanitnya yang menangani kasus ini,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu terkesan “main mata” terkait penyelidikan Kasus ini seakan digantung-gantung penyidik, padahal kasus ini sudah dilaporkan beberapa bulan yang lalu, namun anehnya hingga saat ini terlapor Bupati Asahan Taufan Gama belum juga diperiksa. Dan sebelumnya penyidikan yang dipimpin oleh Kompol Subroto ini masih berkutat dipemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Padahal Poldasu sempat akan memeriksa Taufan Gama di Pemkab Asahan, namun karena Bupati tersebut mendadak sakit dan berangkat ke Malaysia, akhirnya tim Kepolisan kembali ke Medan. Semenjak rencana pemeriksaan orang nomor satu di Asahan ini penyelidikan tiba- tiba mundur. Poldasu belum kembali menggadenkan pemeriksaan ulang, bahkan penyidik kembali berdalih bahwa Bupati tersebut belum dapat diperiksa karena pihak penyidik belum memiliki bukti yang kuat.
Menanggapi adanya dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan pihak penyidik Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Muslim Muis SH, MH selaku Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan (PUSHPA) mengaku heran dengan kinerja pihak penyidik.
“Kasus Pemalsuan Akte dugaan itu ada unsur Pidananya. Poldasu jangan main-main dengan kasus ini. Seharusnya Bupati Asahan segera diperiksa karena statusnya terlapor. Jangan menunda- nunda pemeriksaan,” ujar Muslim saat dihubungi wartawan via seluler.
Menurutnya jika memang kasus ini tidak terbukti, maka sebaiknya Poldasu menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat SP3. ” Itu harus secepatnya diperiksai, karena ada unsur Pidananya. Jika tidak ada unsur pidana segera hentikan saja kasus itu,” ujarnya.
Sementara anak pelapor Cici Gurning yang ditemui wartawan mengatakan bahwa keluarganya sebenarnya sudah pasrah terkait kasus tersebut, karena selama ini laporan mereka seperti direkayasa, dan pihak Kepolisian sepertinya lebih membela Bupati Asahan Taufan Gama. (W08)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota