Sabtu, 14 Maret 2026

Poldasu Teken BAP Taufan Gama

Administrator - Senin, 13 Februari 2017 12:39 WIB
Poldasu Teken BAP Taufan Gama

MEDAN | SUMUT24 Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu kembali mengagendakan pemeriksaan terlapor Kasus Pemalsuan Akte Lahan Yayasan Pesantren Modern Darul Al Ulum (YPMDU) Bupati Asahan Taufan Gama dalam waktu dekat.

Baca Juga:

Diperiksanya Taufan Gama dikarenakan selama penyelidikan kasus ini, orang nomor satu di Kabupaten Asahan ini belum dimintai keterangan. Dan untuk itu Poldasu akan kembali berangkat ke Asahan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kita akan periksa terlapornya, saya sudah tandatangani surat untuk pemeriksaannya, terlapor akan kita BAP terlebih dahulu, dan Tim akan berangkat ke Asahan,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Jistoni Naibaho yang dihubungi wartawan via seluler, Senin sore (13/2).

Disinggung kapan Tim Harda Tahbang berangkat ke Kabupaten Asahan untuk melakukan pemeriksaan, lantas perwira berpangkat dua melati emas ini belum bisa memastikannya. “Belum bisa saya pastikan, tapi akan segera kita periksa, Ini saya mau koordinasi dulu dengan Kanitnya yang menangani kasus ini,” ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu terkesan “main mata” terkait penyelidikan Kasus ini seakan digantung-gantung penyidik, padahal kasus ini sudah dilaporkan beberapa bulan yang lalu, namun anehnya hingga saat ini terlapor Bupati Asahan Taufan Gama belum juga diperiksa. Dan sebelumnya penyidikan yang dipimpin oleh Kompol Subroto ini masih berkutat dipemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Padahal Poldasu sempat akan memeriksa Taufan Gama di Pemkab Asahan, namun karena Bupati tersebut mendadak sakit dan berangkat ke Malaysia, akhirnya tim Kepolisan kembali ke Medan. Semenjak rencana pemeriksaan orang nomor satu di Asahan ini penyelidikan tiba- tiba mundur. Poldasu belum kembali menggadenkan pemeriksaan ulang, bahkan penyidik kembali berdalih bahwa Bupati tersebut belum dapat diperiksa karena pihak penyidik belum memiliki bukti yang kuat.

Menanggapi adanya dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan pihak penyidik Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Muslim Muis SH, MH selaku Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan (PUSHPA) mengaku heran dengan kinerja pihak penyidik.

“Kasus Pemalsuan Akte dugaan itu ada unsur Pidananya. Poldasu jangan main-main dengan kasus ini. Seharusnya Bupati Asahan segera diperiksa karena statusnya terlapor. Jangan menunda- nunda pemeriksaan,” ujar Muslim saat dihubungi wartawan via seluler.

Menurutnya jika memang kasus ini tidak terbukti, maka sebaiknya Poldasu menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat SP3. ” Itu harus secepatnya diperiksai, karena ada unsur Pidananya. Jika tidak ada unsur pidana segera hentikan saja kasus itu,” ujarnya.

Sementara anak pelapor Cici Gurning yang ditemui wartawan mengatakan bahwa keluarganya sebenarnya sudah pasrah terkait kasus tersebut, karena selama ini laporan mereka seperti direkayasa, dan pihak Kepolisian sepertinya lebih membela Bupati Asahan Taufan Gama. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
Kejar Target Standar Internasional, Wali Kota Medan Minta Pembangunan Stadion Teladan Lari Kencang Namun Tetap Safety
Buka Puasa Bersama Partai NasDem, Rico Waas Paparkan Capaian dan Target Ambisius Pemko Medan
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
komentar
beritaTerbaru