Sabtu, 14 Maret 2026

Kasi Pengukuran dan Pemetaan Jadi Tersangka OTT

Administrator - Senin, 13 Februari 2017 12:35 WIB
Kasi Pengukuran dan Pemetaan Jadi Tersangka OTT

MEDAN | SUMUT24 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menetapkan satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Malthus Hutagalung S. Sit. SH MH yang menjabat Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deliserdang ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa meminta sejumlah uang pungutan yang tidak resmi.

Baca Juga:

Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto mengatakan tersangka berinisial MH saat ini masih terus diperiksa pihak penyidik. “Tersangkanya MH sebagai Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang saat ini kasusnya masih terus kita dalami,” kata Agus dalam jumpa pers di Mapolda Sumut, Senin (13/2).

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memaksa meminta sejumlah uang pungutan tidak resmi untuk penertiban 7 persil peta bidang tanah.

“Jadi, harusnya Rp7 juta, sudah dibayar. Namun yang bersangkutan minta lagi Rp75 juta. Sebelumnya sudah disetor Rp30 juta. Pada saat OTT, korban memberi Rp20 juta. Di lokasi, kita temukanlah Rp20 juta. Lalu kita menggeledah laci dan ditemukan Rp52 juta. Kita geledah lagi di kendaraan yang bersangkutan, ketemu Rp63 juta,” papar Toga.

Setelah melakukan OTT itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Di situ, petugas menemukan uang sebesar Rp123.900.000, 4.000 ringgit, SGD 8.000, dan sejumlah dokumen.

“Ada 9 saksi yang kita periksa, termasuk Kepala BPN Deli Serdang. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, ancamannya minimal 5 tahun,” tutup Toga.

Sebelumnya sedikitnya sembilan orang yang diboyong ke Polda Sumut untuk dimintai keterangannya terkait terjaringnya operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Jalan Karya Utama Komplek Perkantoran Deliserdang, Lubuk Pakam.

Diantaranya Kepala BPN Kalvin Sembiring, Kepala Seksi Pengukuran Pertahanan Maltus, Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah Indra, Kasubsi Pengukuran Irwan, Kepala KTU, sopir Kepala BPN Kakan serta dua orang staf wanita dan seorang staf pria.

“Sembilan orang yang dibawa ke Polda untuk dimintai keterangannya. Masih dimintai keterangan dulu, statusnya masih diperiksa sebagi saksi,” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan SIK MH akhir pekan kemarin.

Jika pada pemeriksaan nanti para pegawai BPN yang diamankan itu terbukti melakukan pungli, maka tidak tertutup kemungkinan akan dijadikan sebagai tersangka.

“Kita periksa dulu, jika alat bukti dan keterangan saksi lengkap, bukan tidak mungkin mereka akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih (Saber) pungutan liar (pungli) Polda Sumatera Utara (Sumut) berlangsung selama empat jam di Kantor Kantor ATR/BPN Deliserdang.

OTT ini bermula dari laporan warga yang kecewa dengan kinerja BPN Deliserdang. Pasalnya, sertifikat tanahnya tak selesai hingga tiga tahun lamanya. Si pengurus sertifikat itu kemudian mengadu ke Polda Sumut.

Mendapat laporan itu, Tipikor Polda Sumut langsung membuat rencana. Diatur strategi agar uang yang diminta pejabat BPN itu diberikan. Kemudian, si pelapor yang mengurus sertifikat itu menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran, Maltus Hutagalung via ponsel. Dalam percakapan yang speakernya didengarkan kepada petugas Saber Pungli Polda Sumut, Maltus meminta uang Rp 40 juta dan diserahkan kepadanya di Kantor BPN Deliserdang.

Si pengurus sertifikat menyanggupi Rp20 juta dan disetujui Maltus. Lantas Tim Saber Pungli dan si pengurus sertifikat bergerak ke kantor BPN Deliserdang untuk menyerahkan uang yang diminta.

Setibanya di kantor BPN, si pengurus sertifikat mengajak Maltus keluar ruangannya dan masuk ke mobilnya. Maltus pun disergap Tim Saber Pungli saat menerima uang Rp20 juta yang dimasukkan dalam pelastik keresek hitam.

Setelah menangkap tangan Maltus, Tim Saber Pungli Polda Sumut masuk ke kantor BPN Deliserdang untuk melakukan penggeledahan. Mereka bergegas ke ruang Maltus di lantai dua. Di ruangan itu, ada dua staf yakni Ayu dan Imel. Ayu dan Imel langsung diperintahkan keluar ruangan dan berjongkok menghadap dinding di depan pintu masuk lantai dua. (

Hampir empat jam petugas Tipikor Polda Sumut mengacak-acak gedung bercat putih itu. Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas Tipikor mengangkut sembilan orang dari BPN Deliserdang dengan empat kendaran. Mereka yang diamankan adalah Kepala BPN Deliserdang Calvyn Sembiring; Kepala Seksi Pengukuran Maltus Hutagalung; Kepala Tata Usaha Hendrik; Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Indra Imanuddin; Kepala Sub Seksi Pengukuran Iwan Muslim; Ayu, ajudan Maltus; Imel, ajudan Maltus, petugas pengukuran Beslin Panggabean, serta supir Maltus disebut-sebut namanya Anggora. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
Kejar Target Standar Internasional, Wali Kota Medan Minta Pembangunan Stadion Teladan Lari Kencang Namun Tetap Safety
Buka Puasa Bersama Partai NasDem, Rico Waas Paparkan Capaian dan Target Ambisius Pemko Medan
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
komentar
beritaTerbaru