Sabtu, 22 Agustus 2026

Terpidana Perkara Narkoba Bayar Uang Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Medan

Administrator - Rabu, 07 September 2022 09:59 WIB
Terpidana Perkara Narkoba Bayar Uang Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Medan

Medan I Sumut24.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan uang denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana berinisial FSS terkait perkara narkotika jenis sabu. Penyerahan denda tersebut diserahkan terpidana melalui tim penasihat hukumnya. 

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH didampingi Kasi Intelijen Simon SH MH dan Kasi Pidum Faisol SH MH kepada wartawan saat menggelar press release di Kantor Kejari Medan, Rabu, (7/9/2022).

“Hari ini tepatnya pada Rabu, 07 September 2022,  Kejari Medan telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar dari terpidana berinisial FSS melalui tim pengacaranya,” sebut Kajari Medan Wahyu Sabrudin.

Dikatakan, penyerahan denda ini diserahkan pada saat terpidana menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

“Denda yang dibayarkan ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 07 Juni 2017. Pada amar putusannya disebutkan, terpidana divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Disebutkan, terpidana telah membayar denda Rp1 miliar maka secara otomatis terpidana tidak perlu lagi menjalankan hukuman subsidair 3 bulan penjara.

“Selanjutnya, uang denda sebesar Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI,” pungkasnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot
Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk*
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
Wali Kota Menyambut hangat kehadiran Rektor Universitas UHKBPN dalam rangka MOu Dengan  Pemko  Siantar
komentar
beritaTerbaru