Sabtu, 14 Maret 2026

Pengangkatan Sekretaris DPRD Medan Salahi Prosedur

Administrator - Selasa, 07 Februari 2017 12:33 WIB
Pengangkatan Sekretaris DPRD Medan Salahi Prosedur

Medan | SUMUT24 Pengangkatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Abdul Azis dinilai salahi prosedur, karena tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentag Perangkat Daerah.

Baca Juga:

Informasi diperoleh, sejumlah Fraksi sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Pimpinan DPRD dengan melayangkan surat yang berisi meminta penjelasan terkait proses pengangkatan Sekretaris DPRD Medan yang dilakukan Walikota Medan beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, HT. Bahrumsyah mengakui bahwa Fraksi nya melayangkan surat tersebut kepada pimpinan DPRD Medan.

“Surat itu sudah kami (Fraksi PAN-red) sampaikan kepada Pimpinan DPRD dan tembusan ke Walikota Medan, surat tersebut berisi meminta penjelasan terkait proses pengangkatan Sekretaris DPRD Medan,” jelas Bahrum kepada wartawan di DPRD Medan, Selasa (7/2).

Politisi berdarah Aceh ini mengakui, surat tersebut hanya meminta penjelasan kepada pimpinan sekaitan dengan proses pengengkatan sekwan dan tidak ada masalah dengan personal Sekwan DPRD Medan Abdul Azis.

“Ini bukan masalah siapa yang menjadi Sekwan DPRD Medan, tidak ada hubungannya dengan masalah personal. Saya perlu mempertegas ini adalah masalah proses pengangkatannya yang dinilai mengabaikan aturan yang sudah ada,” jelasnya.

Bahrum membeberkan, dalam PP no 18 Tahun 2016 terkait Perangkat Daerah sudah sangat jelas menjadi acuan pengangkatan setiap pejabat di Pemko Medan. Dan dalam masalah pengangkatan Sekretaris DPRD Medan yang harus menjadi pedoman adalah Pasal 31 Ayat 3. Bahrum menilai Pimpinan DPRD Medan tidak melibatkan pimpinan fraksi-fraksi dalam proses pengangkatan Sekwan sesuai dengan PP no 18 tahun 2016.

“Di pasal 31 ayat 3 berbunyi, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi,” jelas Bahrumsyah.

Berangkat dari sinilah, Bahrum mengakui pihaknya melayangkan surat guna mempertanyakan proses pengangkatan Sekretaris DPRD Medan. “Kita melayangkan surat yang initinya meminta penjelasan kepada Pimpinan DPRD Medan,” jelasnya.

Saat ditanya apakah fraksinya pernah diundang atau diajak koordinasi sekaitan dengan proses pengangkatan Sekwan DPRD Medan, Bahrumsyah mengakui Fraksinya tidak ada diajak koordinasi.

“Fraksi PAN sendiri tidak ada, justeru itulah kita melayangkan surat,” jelasnya seraya mengatakan bahwa dalam persoalan ini pihaknya tidak ada persoalan dengan personal sekwan yang sekarang menjabat.

Terpisah, Walik Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli mengakui pihaknya ada menerima surat yang dilayangkan Bahrumsyah. “Oh, surat dari Pak Bahrum yah, memang ada masuk tampi belum saya pelajari,” jelasnya.

Diakui Nanda, terkait surat tersebut juga belum ada di bahas di tingkat pimpinan. “Belum ada di bahas Pak Ketua,” jelasnya seraya mengatakan surat yang dilayangkan Bahrum tersebut sekaitan dengan Peraturan Pemerintah yang baru keluar. (R01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
Kejar Target Standar Internasional, Wali Kota Medan Minta Pembangunan Stadion Teladan Lari Kencang Namun Tetap Safety
Buka Puasa Bersama Partai NasDem, Rico Waas Paparkan Capaian dan Target Ambisius Pemko Medan
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
komentar
beritaTerbaru