Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News
Medan | SUMUT24 Ketua Umum PB MABMI H OK Arya Zulkarnain SH MM mengingatkan kepada Syamsul Arifin SE agar jangan lagi membawa-bawa nama dan embel-embel organisasi MABMI. Pasalnya, Syamsul Arifin bukan lagi sebagai Ketua Umum PB MABMI yang sah. Hal itu ditegaskan Ketua Umum PB MABMI OK Arya kepada SUMUT24, Minggu malam (22/1).
Baca Juga:
Lebih lanjut ditegaskan OK Arya, “bila Syamsul Arifin masih membawa embel-embel MABMI, Syamsul Arifin bisa mencelakakan dirinya sendiri,” tegas OK Arya.
OK Arya mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat MABMI untuk bersatu dan ikut memajukan MAMBI kedepannya.
Sementara itu, Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui sidang yang digelar pada Kamis (19/1) kemarin, di Ruang Cakra IV, atas gugatan kepada Panitia Musyawarah Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Ke X (Mubes MABMI X) pada 14-15 November 2015 lalu, di Hotel Madani Medan, memutuskan bahwa Mubes MABMI X batal demi hukum.
Hasil keputusan ini disambut baik oleh para penggugat, yaitu Pengurus Daerah (PD) MABMI Kota Binjai, Batu Bara, Tebing Tinggi, Pematang Siantar/Simalungun, Tanah Karo, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan dan Kota Tajung Balai. Kemudian hal itu juga disahuti delapan organisasi pendiri dan pendukung, diantaranya GAMMI dan Persatuan Pelajar/Mahasiswa Melayu Indonesia.
Hefriansyah SE MM dari PD MABMI Siantar/Simalungun, mewakili masing-masing penggugat menyatakan, adanya keputusan PN, sesungguhnya H Syamsul Arifin SE, bukan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar MABMI, masa bakti 2015-2020. “Dengan demikian H Syamsul Arifin bukan lagi Ketua Umum PB MABMI,” tegas Hefriansyah kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (22/1).
Di lain pihak mengatakan, karena hasil Mubes MABMI X dibatalkan PN, sejatinya menurut Tengku Syamra SH MH atas hasil gugatan saat ini terjadi kekosongan dalam kepemimpinan PB MABMI, setelah adanya putusan yang membatalkan Mubes MABMI X. Namun, sebelum gugatan ke pengadilan telah diajukan mosi tidak percaya terhadap hasil Mubes MABMI X. Terjadilah Mubeslub 2016, pada 7-8 Oktober 2016 di Siba Island dan terbentuk pengurus, yaitu Dato’ H OK Arya Zulkarnain SH MM sebagai Ketua Umum terpilih masa bakti 2016-2021.
Dengan demikian keberadaan hasil Mubeslub 2016 diselengarakan di Siba Island yang diakui oleh PD–PD MABMI dan organisasi pediri serta pendukung, yang telah membentuk pengurus dalam Mubeslub 2016. Maka secara ‘de facto’ hasil Mubeslub, dengan dibatalkannya hasil Mubes MABMI X, maka berlakulah hasil Mubeslub MABMI 2016 dan akan menjadi ‘de jure’ apabila keputusan banding dan kasasi telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara H Fadlan SH MH sebagai Ketua PD MABMI Kota Binjai memahami dan akur terhadap pandangan T Syamra SH MH. Lebih jelas H Fadlan SH MH berharap ke depan tidak ada upaya banding-banding lagi, agar MABMI dapat melakukan kegiatan yang positif dan berfaedah bagi masyarakat Melayu, khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Manakala Syarifuddin Siba SH MH sebagai sesepuh masyarakat Melayu menanggapi gugatan dan hasil atas Mubes MABMI ke X, menyatakan bahwa di satu sisi merupakan peristiwa yang menunjukkan keberadaan atau lihainya masyarakat Melayu berdemokrasi dan menghargai perbedaan pendapat. Namun, di sisi lain peristiwa ini merupakan ‘malu’ Melayu. Oleh karena, sejak MABMI berdiri pada 1971, baru Mubes MABMI X di kepemimpinan Dato’ Seri H Syamsul Arifin SE inilah perbedaan terjadi pada MABMI hingga sampai ke pengadilan. Padahal, masyarakat Melayu sangat menghargai perbedaan sebagai wujud makna ‘Raja Arif Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah’. Siba menambahkan kiranya peristiwa ini tidak membawa retak hingga pecah dalam masyarakat Melayu. (R01)
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
News
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
News