Sabtu, 14 Maret 2026

Kejatisu Lindungi Boy Hermansyah

Administrator - Rabu, 18 Januari 2017 03:57 WIB
Kejatisu Lindungi Boy Hermansyah

MEDAN | SUMUT24 Sampai saat ini Kejatisu masih beralasan bahwa pihaknya tidak dapat mengirim Boy Hermansyah, pelaku korupsi BNI 46 senilai Rp 129 miliar ke Kejari Medan sebelum ada keputusan Inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

“Apa yang dijelaskan pihak Kejatisu adalah alasan yang mengada-ada, sehingga lebih jelas seperti melindungi koruptor. Alangkah baiknya Kejatisu tidak melindungi koruptor Boy Hermansyah,” tegas Gubernur Gerakan Aku Geram Anti Koruptor (GAGAK) Difa Afandi Lubis kepada SUMUT24, Selasa (17/1).

Menurutnya, “Kejatisu jangan melindungi koruptor, karena tindakannya tersebut sama saja tidak memberantas pelaku korupsi di Indonesia ini,” tegas Difa Afandi lagi.

“Kejatisu harusnya jangan pandang bulu siapapun yang bersalah harus dihadapkan di Pengadilan, bukan sebaliknya mendiamkan kasus tersebut hingga masyarakat hampir lupa,” tegas Difa.

Lebihlanjut dikatakannya, perlu kita pertanyakan, terdakwa yang lain bisa dibawa ke pengadilan. Kenapa untuk Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) Boy Hermansyah, Kejatisu tidak dapat bertindak dengan tegas.

“Ada apa sebenarnya. Kenapa Boy Hermansyah tidak dimejahijaukan sementara yang lain sudah. Kejatisu diharapkan perlakukan para koruptor dengan adil dan bijaksana, bukan sebaliknya melindungi koruptor yang diduga membayar,” tegas Difa Afandi Lubis.

Kalau terus dibiarkan tindakan oknum-oknum Kejatisu ini jelas tak ada kemajuan dalam memberantas pelaku korupsi. Sebaiknya aparat penegak hukum yang lebih tinggi seperti, KPK berhak mengambil kasus korupsi yang termasuk fantastis tersebut.

Sebelumnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tidak dapat mengirim pelaku korupsi Boy Hermansyah dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp129 miliar di Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan.

Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2011 oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Alasannya karena pihaknya masih menunggu keputusan inkra dari Mahkamah Agung terhadap terdakwa sebelumnya.

“Ini ada lima orang kan tiga sudah disidangkan. Tinggal dua lagi yang satu bunuh diri jadi seorang lagilah. Nah kalau sudah inkra nanti baru bisa kita lanjutkan,” ujar Kasi Penkum/Humas Kejatisu Sumanggar Siagian. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
Ramadan Penuh Berkah, IKA UNPAB Gelar Buka Puasa Bersama dan Aksi Berbagi Takjil
PLN Pastikan Kesiapsiagaan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara Selama Ramadan Hingga Idulfitri 1447 H
Bupati Didampingi Wakil Bupati Asahan Hadiri Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Dinas Kesehatan
Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
komentar
beritaTerbaru