Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
MEDAN | SUMUT24 Sampai saat ini Kejatisu masih beralasan bahwa pihaknya tidak dapat mengirim Boy Hermansyah, pelaku korupsi BNI 46 senilai Rp 129 miliar ke Kejari Medan sebelum ada keputusan Inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
“Apa yang dijelaskan pihak Kejatisu adalah alasan yang mengada-ada, sehingga lebih jelas seperti melindungi koruptor. Alangkah baiknya Kejatisu tidak melindungi koruptor Boy Hermansyah,” tegas Gubernur Gerakan Aku Geram Anti Koruptor (GAGAK) Difa Afandi Lubis kepada SUMUT24, Selasa (17/1).
Menurutnya, “Kejatisu jangan melindungi koruptor, karena tindakannya tersebut sama saja tidak memberantas pelaku korupsi di Indonesia ini,” tegas Difa Afandi lagi.
“Kejatisu harusnya jangan pandang bulu siapapun yang bersalah harus dihadapkan di Pengadilan, bukan sebaliknya mendiamkan kasus tersebut hingga masyarakat hampir lupa,” tegas Difa.
Lebihlanjut dikatakannya, perlu kita pertanyakan, terdakwa yang lain bisa dibawa ke pengadilan. Kenapa untuk Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) Boy Hermansyah, Kejatisu tidak dapat bertindak dengan tegas.
“Ada apa sebenarnya. Kenapa Boy Hermansyah tidak dimejahijaukan sementara yang lain sudah. Kejatisu diharapkan perlakukan para koruptor dengan adil dan bijaksana, bukan sebaliknya melindungi koruptor yang diduga membayar,” tegas Difa Afandi Lubis.
Kalau terus dibiarkan tindakan oknum-oknum Kejatisu ini jelas tak ada kemajuan dalam memberantas pelaku korupsi. Sebaiknya aparat penegak hukum yang lebih tinggi seperti, KPK berhak mengambil kasus korupsi yang termasuk fantastis tersebut.
Sebelumnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tidak dapat mengirim pelaku korupsi Boy Hermansyah dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp129 miliar di Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan.
Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2011 oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Alasannya karena pihaknya masih menunggu keputusan inkra dari Mahkamah Agung terhadap terdakwa sebelumnya.
“Ini ada lima orang kan tiga sudah disidangkan. Tinggal dua lagi yang satu bunuh diri jadi seorang lagilah. Nah kalau sudah inkra nanti baru bisa kita lanjutkan,” ujar Kasi Penkum/Humas Kejatisu Sumanggar Siagian. (W03)
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
Medan Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Panca Budi (IKA UNPAB) menggelar kegiatan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memastikan kesiapsiagaan sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Utara selama Bulan Suci Ramadan hingga H
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana yang penuh kebersamaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim serta Buka
News
Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
kota
Wali Kota membawa seratusan anak yatimpiatu berbelanja di pusat perbelanjaan Ramayana
kota
Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana
kota
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
kota
Pentingnya Pemetaan Pembangunan
kota