Sabtu, 14 Maret 2026

Walikota Medan Lambat Tetapkan SKPD, DPRD Ingatkan Jangan Ada Jual Beli Jabatan

Administrator - Selasa, 17 Januari 2017 04:12 WIB
Walikota Medan Lambat Tetapkan SKPD, DPRD Ingatkan Jangan Ada Jual Beli Jabatan

Medan|SUMUT24 Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengingatkan Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin MSi jangan sampai terlibat jual beli jabatan, untuk menetapkan dan mutasi pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan. Namun, pengisian jabatan dimaksud harus sesuai kemampuan pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga:

“Kita berharap pejabat yang berkualitas dan profesional serta ahli dibidangnya. Walikota Medan harus memilih pejabat yang benar benar mampu sebagai pelayanan masyarakat dimana dan kapan saja. Itu yang paling utama,” ujar Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan, Hendra DS kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Senin (16/1).

Hendra juga mengingatkan, modus korupsi berupa jual beli jabatan seperti Bupati Klaten yang ditangkap KPK jangan sampai terjadi. Namun bukan berarti dalam penetapan harus juga mempertimbangkan pejabat yang dinilai loyal terhadap atasan. Untuk itu, Walikota Medan diingatkan jangan sampai tergiur dengan tawaran uang atau karena balas jasa.

Selain itu, Hendra juga mendesak Walikota Medan agar mempercepat pelantikan pejabat SKPD. Mengingat APBD Pemko Medan 2017 sudah lama ditetapkan dan saat ini memasuki akhir Januari 2017. Sebab, jika pelantikan pejabat SKPD diperlambat maka akan mengganggu pelayanan di masyarakat.

“Biar bagaimanapun, Walikota harus memprioritaskan kelancaran palayanan di masyarakat. Sebab karena belum ditetapkannya pimpinan SKPD maka banyak hal yang tertunda pelayanan di masyarakat. Kita sangat menginginkan ritme kerja Walikota jangan terlalu lambat tapi harus lebih gesit,” ujar Hendra DS Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan ini.

Ditambahkan Hendra DS, selama ini menilai ritme kerja Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin dan Wakil Walikota Medan Ir Ahkyar Nasution terkesan lamban. Pejabat kepala daerah Pemko Medan itu dinilai terlalu gamang menjalankan tugas sehingga roda pembangunan berjalan lambat.

“Pemimpin kota Medan harus gesit dan berani bahkan sedikit keras serta tegas mengambil kebijakan. Sehingga pertumbuhan pembangunan di kota Medan akan lebih baik,” harap Hendra.

Walikota/Bupati Bisa Cegah

Jual beli jabatan pegawai negeri sipil (PNS) tak terlepas dari faktor kepemimpinan kepala daerah. Dengan kepemimpinan yang baik, praktik curang tersebut bisa dihindari.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Herman Suryatman mengatakan, jika kepala daerah tak komitmen dengan sistem yang diterapkan maka jual beli jabatan PNS akan terjadi. Apalagi, jika kepala daerah memiliki kepentingan tertentu.

“Tapi kan efektif atau tidak, sistem ada faktor lain juga misal faktor kepemimpinan. Kalau kepala daerah punya komitmen yang kuat saya kira pasti akan efektif. Tapi kalau tidak ada komitmen sehebat apapun sistem sulit diimplementasikan apalagi pemimpinnya diduga ada kepentingan,” tegas Herman Suryatman, Jakarta, Senin (16/1).

Sebagai contoh untuk pengisian jabatan pimpinan tertinggi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam ketentuan itu, pengisian jabatan dilakukan secara terbuka.

“Prosedurnya diatur sedemikian rupa, untuk jabatan pimpinan tinggi, kabupaten, kota, kepala dinas kelembagaan harus melalui open recruitment, seleksi terbuka untuk menghindari transaksi,” jelas dia.

Dia menegaskan, berbagai faktor berpengaruh terhadap pengembangan PNS. Termasuk di dalamnya sikap kepemimpinan.

“Ini kan kembali faktor termasuk kepemimpinan seperti saya sampaikan. Makanya harus berbagai aspek sistem dibangun, kepemimpinan dikuatkan, harus berbagai aspek tidak bisa hanya parsial,” tandas dia.

Diberhentikan Tak Hormat

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, di sisi kepegawaian PNS yang terlibat kasus jual beli jabatan bakal diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Di sisi pegawaiannya akan sesuai UU ASN, spesifiknya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS apabila terbukti melakukan tindak pidana berhubungan jabatan, apabila tindak pidana kejahatan jabatan atau berhubungan jabatan bisa diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya, Dia mengatakan, oknum terkait juga akan mendapat sanski pidana. Tidak rinci memang, tapi dia menegaskan hal tersebut menjadi urusan penegak hukum. Menurut dia, jual beli jabatan masuk dalam tindakan korupsi.

“Sanksinya jelas kalau dia terbukti tindak pidana nanti di pengadilan dibuktikan akan mendapatkan sanksi hukum berlaku hukum pidana,” kata dia.

Herman menerangkan, pengawasan terhadap PNS secara rinci dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kementerian PAN-RB melakukan pengawasan secara luas.

“Kita melakukan pengawasan secara makro, karena yang bertugas mengawal KASN punya tugas spesifik, pengawalan pengawasan terkait pelaksanaan,” ujar dia.

Dia menambahkan, kepala daerah dan masyarakat umum juga berhak melakukan pengawasan.

“Kami juga makro tetap memantau tidak ada penyimpangan, tapi kan teknisnya kita sudah berbagi tugas. KASN di lapangan untuk memantau mengawasi, ada gubernur juga karena wakil pemerintah pusat, inspektorat, diharapkan mengawasi kalau ada penyimpangan. Silakan laporkan kemudian ada masyarakat ada indikasi, transaksi silakan laporkan penegak hukum karena sudah domain penegak hukum,” tutup Herman Suryatman. (R02/R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
Ramadan Penuh Berkah, IKA UNPAB Gelar Buka Puasa Bersama dan Aksi Berbagi Takjil
PLN Pastikan Kesiapsiagaan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara Selama Ramadan Hingga Idulfitri 1447 H
Bupati Didampingi Wakil Bupati Asahan Hadiri Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Dinas Kesehatan
Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
komentar
beritaTerbaru