Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Pelaku korupsi ratusan miliar rupiah Boy Hermansyah hingga Senin (16/1) masih bernafas lega menghirup udara kebebasan. Pasalnya hingga kemarin, Kejaksaan Negeri (kejari) Medan tidak juga mendaftarkan kasus Boy Hermansyah ke Pengadilan Negeri Medan (PN).
Boy adalah tersangka yang memiliki sejarah terlama dalam status buron di Kejaksaan Negeri Medan yang hingga penyerahan dirinya tidak juga diadili kasusnya. Dia telah buron selama tiga tahun dan berakhir dengan penyerahan diri ke sel tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hingga awal Januari 2017 kasus tersebut masih belum memiliki kejelasan untuk peradilannya oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Boy Hermansyah adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp129 miliar di Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan. Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2011 oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Medan tempat pelimpahan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih belum didaftarkan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik SH, mengatakan jika pihaknya sedang menunggu. “Kita sifatnya menunggu. Jadi kita tunggu kasus tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Erintuah Damanik.
Sedangkan untuk kejelasan register kasus tersebut hingga kini Erintuah mengaku masih belum mendapat laporan. “Besok kita pastikan lagi untuk kasus tersebut sudah diregister atau belum,” terangnya.
Namun, diungkapkannya hingga saat ini Ketua Pengadilan Negeri Medan masih belum ada satupun menunjuk pembentukan tim hakim untuk perkara tersebut. “Penunjukan tim hakim untuk menyidangkan kasus itupun belum ada,” terang Erintuah.
Sebelumnya, tersangka Boy Hermansyah dan berkasnya bersama barangbuktinya sudah dilimpahkan Kejati Sumut ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan pada Januari 2016 lalu.
Sebaliknya, hingga kini (akhir tahun 2016) tim Pidsus Kejari Medan belum mendaftarkan, berkas perkara Boy Hermansyah ke PN Medan. Dan berkasnya masih berada di Kejari Medan.
Sementara dari sistem informasi Penelusuran Perkara, berkas perkara atas nama tersangka Boy Hermansyah belum terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Kasubsi Penkum/Humas Kejati Sumut, Yos Gernold Tarigan SH mengatakan, kasusnya sudah ditangani bagian Pidsus Kejari Medan.
“Coba tanya ke Kejari Medan. Dan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkannya dari Kejari Medan,†sebutnya singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah SH ketika dikonfirmasi dikatakan masih menjalani cuti, Jumat (15/1) dan ketika komfirmasi tidak dapat dihubungi.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri SH pada Januari 2016 mengatakan, kasus Boy Hermansyah sudah masuk tahap II di Kejari Medan. Biasanya dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan sudah sampai ke Pengadilan Tipikor Medan.
Tersangka Boy Hermansyah berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, setelah menjadi buronan pihak kejaksaan. Direktur PT BDKL Boy Hermansyah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp 117 miliar.
Dalam kasus ini, Boy Hermansyah sempat melarikan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kejaksaan. Setelah buron sejak 2011 selama 4 tahun, tersangka Boy Hermansyah ditangkap oleh pihak imigrasi di Bandar Udara Soekarno Hatta pada Kamis 22 Januari 2015 lalu dan diserahkan pihak Poldasu.
Status Boy Hermansyah berubah menjadi tahanan kota, karena sakit, dengan memberi uang jaminan Rp2 miliar ke Kejari Medan. Namun, hingga kini Boy Hermansyah tak kunjung menjadi pesakitan di pengadilan.
Sementara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sejak November 2012. Dimana tiga orang tersangka dari pihak BNI SKM dan satu dari pihak Appraisal sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. (R06)
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
Medan Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Panca Budi (IKA UNPAB) menggelar kegiatan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memastikan kesiapsiagaan sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Utara selama Bulan Suci Ramadan hingga H
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana yang penuh kebersamaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim serta Buka
News
Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
kota
Wali Kota membawa seratusan anak yatimpiatu berbelanja di pusat perbelanjaan Ramayana
kota
Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana
kota
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
kota
Pentingnya Pemetaan Pembangunan
kota