Sabtu, 22 Agustus 2026

Warning! Satgas 53 Tindak Oknum Jaksa Nakal

Administrator - Rabu, 10 Agustus 2022 10:27 WIB
Warning! Satgas 53 Tindak Oknum Jaksa Nakal

 

Baca Juga:

Jakarta I Sumut24.co

Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung diharapkan mampu menertibkan oknum pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dari dugaan tindakan tercela, tidak profesional, melanggar norma sosial, norma hukum, melanggar UU dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Harapan itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI DR Barita Simanjuntak SH.MH.CfrA sebagai narasumber dalam diskusi Podcast Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu 10 Agutus 2022. “Satgas 53 merupakan terobosan maju dari ide cemerlang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menjaga marwah Kejaksaan dari tindakan maupun ulah negatif oknum pegawai dan jaksa,” ujar Barita Simanjuntak.

Menurutnya, Satgas 53 bekerja dengan baik dinilai dari respon, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bergerak cepat, tanpa harus mengikuti prosedur baku. Dengan melakukan pemeriksaan setempat, hasil lebih akurat, langkah cepat menghasilkan kesimpulan yang tepat.

Keberadaan Satgas 53 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53 tanggal 21 Desember 2020 merupakan kolaborasi dan alternatif pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan sehingga tidak ada ruang bagi Jaksa/pegawai untuk melakukan perbuatan tercela baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam masyarakat keseharian.

“Di beberapa tempat, kami mendapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik. Walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Selama kurun waktu 2022, hampir 200 (dua ratus) orang pegawai/Jaksa dilakukan penindakan melalui Satgas 53. Walaupun dari sebagian laporan/pengaduan yang ditindaklanjuti tidak semua benar, tapi sebagiannya berujung pada punishment atau demosi seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan sampai pada penundaan gaji berkala dan teguran tertulis.

Gencarnya penindakan dari Satgas 53 menunjukkan keseriusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersih-bersih di internal Kejaksaan. Pada setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan saat ini kita berada pada fase keterbukaan yakni aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan seperti ada di tengah aquarium kaca dimana semua bisa melihat secara transparan, tidak ada batas, sekat, dan sangat cepat sekali terpublikasi.

“Oleh karenanya, jangan sampai ada penegak hukum melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan perbuatan tercela. Keberadaan Satgas 53 menjawab pengaduan/laporan/keresahan masyarakat atas perilaku Jaksa/pegawai Kejaksaan yang menyimpang,” tegas Barita Simanjuntak.

Ketua Komisi Kejaksaan RI berharap Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan. Oleh karenanya, Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka ia akan takut untuk melakukan pelanggaran.

“Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot
Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk*
komentar
beritaTerbaru