Sabtu, 14 Maret 2026

PLN Selalu Rugikan Konsumen Lakukan Pemutusan Listrik Semena-Mena

Administrator - Rabu, 11 Januari 2017 12:22 WIB
PLN Selalu Rugikan Konsumen Lakukan Pemutusan Listrik Semena-Mena

MEDAN|SUMUT24 Sekertaris Lembaga Advokasi ddan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi S Siregar menyatakan, sebagai operator tunggal distribusi listrik terhadap pelanggan, PLN sering melakukan tindakan semena-mena menempatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan. Dan tidak dapat melakukan perlawanan serta pembelaan. Dengan terpaksa, konsumen harus menerima tindakan mal administrasi PLN. Karena, di satu sisi konsumen membutuhkan listrik, dan hanya PLN yang menyediakan.

Baca Juga:

“Tindakan sepihak PLN yang terjadi adalah melakukan justifikasi terhadap konsumen, bahwa konsumen melakukan pelanggaran. Apakah dituduh tidak membayar tagihan listrik, atau dituduh mencuri listrik,” tegas Padian Adi S Siregar kepada SUMTU24, Rabu (11/1).

Menurut Padian, tindakan PLN yang tidak diterima konsumen karena merugikan dan tidak berdasar, melainkan hanya pembenaran sepihak dari PLN, yaitu memutus aliran listrik di persil konsumen, sampai konsumen membayar tagihan susulan yang jumlahnya irrasional hingga puluhan juta rupiah. “Konsumen harus melakukan upaya perlawanan terhadap tindakan pemutusan yang dilakukan PLN dengan alasan mengada-ada.Dan tindakan sepihak menurut versi PLN sendiri,” tegasnya.

Tidak adanya SOP jelas yang dilakukan PLN dalam memutus aliran listrik konsumen, yang meliputi perhitungan tagihan susulan akibat pencurian listrik, lanjutnya, seringkali menimbulkan kerusakan setelah dilaporkan ke PLN. Akan tetapi, PLN tidak kunjung memperbaikinya hingga petugas P2TL datang, dan menuduh konsumen melakukan pencurian arus listrik.

Padahal, sambungnya, kerusakan yang diakibatkan ke arus perangkat sambungan atau kerusakan dilakukan petugas PLN ketika melakukan sambungan. “PLN tidak bisa dibiarkan terus menerus lempar tanggungjawab dengan melakukan pemutusan sambungan listrik akibat kelalaian, dan kelemahan sistem PLN sendiri,” tegas Padian.

Sementara itu, Staf Bagian Keberatan PLN Cabang Medan, Maringan Siagian yang dikonfirmasi SUMUT24, kemarin mengatakan, pemutusan arus listrik yang dilakukan PLN disebabkan banyaknya bukti bukti bahwa pelanggan memang melakukan pecurian. Sehingga bagian keberatan tidak dapat mengabulkan permohonan dari pelanggan PLN. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
Ramadan Penuh Berkah, IKA UNPAB Gelar Buka Puasa Bersama dan Aksi Berbagi Takjil
PLN Pastikan Kesiapsiagaan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara Selama Ramadan Hingga Idulfitri 1447 H
Bupati Didampingi Wakil Bupati Asahan Hadiri Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Dinas Kesehatan
Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
Wali Kota membawa seratusan anak yatim-piatu berbelanja di pusat perbelanjaan Ramayana
komentar
beritaTerbaru