Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
MEDAN | SUMUT24 Hampir seluruh masyarakat Indonesia memiliki kenderaan roda dua dan roda empat. Tapi dengan adanya kenaikan mencapai tiga kali lipat atas pengurusan biaya STNK dan BPKB sesuai PP No 60 Tahun 2016, itu artinya pemerintah tidak lagi pro rakyat.
Baca Juga:
“Pemerintah semata-mata terus membelunggu rakyat dengan kebijakan-kebijakannya yang tak populis,” tegas Ketua Lembaga Transparansi (Letras) Hendrico kepada SUMUT24, Kamis (5/1).
Menurutnya, kita heran kenapa masyarakat terus dibebani hal-hal yang sangat signifikan. Padahal masih banyak lagi potensi alam di Indonesia ini yang dapat mensejahterakan masyarakat.
“Jadi kita sangat heran dengan pemerintah sekarang, padahal beban masyarakat terus bertambah akibat kenaikan BBM dan Sembako. Jadi sebaiknya pemerintah menunda dulu kenaikan yang akan berlaku 6 Januari 2017 tersebut, sebelum perekonomian masyarakat benar-benar baik,” tegas Hendrico.
Kenaikan tersebut jelas membuat masyarakat keberatan selain tiba-tiba juga sosialisasi selalu terlambat, Ucapnya. Maunya jangan lagi lah pemerintah membebani masyarakat dengan hal-hal yang sangat memberatkan. Sementara masih banyak daerah yang belum tersentuh pemerataan pembangunan, Ucapnya. Seperti diketahui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Pemerintah Harusnya Naikkan Pajak Barang Mewah
Kenaikan pengurusan STNK dan BPKB dinilai sangat memberatkan beban hidup rakyat kecil, kenapa bukan pajak barang mewah dan rumah mewah yang dinaikan 500%. Hai ini ditegaskan Ketua Badan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Dewan Pusat Pimpina MKGR Arif Permana SH kepada SUMUT24, Kamis (5/1). Menurutnya, “kalau dibilang peningkatan pelayanan, bukankah pelayanan itu sudah menjadi tugas polri yang berstatus sebagai abdi negara yang melindungi dan mengayomi masyaraka,” tegasnya.
Kebijakan yang sangat merugikan rakyat kecil, hidup makin susah, pekerjaan makin langka, ditambah lagi beban pajak kendaraan bermotor yang sangat memberatkan bagi rakyat kecil sehingga masyarakat bertambah sengsara atas perlakuan pemerintah tersebut.
Pemerintah seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat kecil diatas kepentingan apapun. lama-lama toilet umum pun bisa naik harga dari Rp 2 ribu menjadi Rp 20 ribu, akibatnya rakyat akan kencing sembarang tempat, artinya kebijakan apapun sah-sah saja selama berpihak kepada kepentingan rakyat.
Apa tidak ada cara lain selain menaikan pengurusan STNK dan BPKB kendaraan bermotor di tengah situasi ekonomi yang sudah susah seperti saat ini, kita bisa melihat barometer ekonomi indonesia di jakarta, ribuan orang setiap bulan melamar pekerjaan untuk menjadi tukang ojek online, itu realita / fakta, terus dimana letaknya ekonomi negara kita membaik.
Mari tanya nurani kita masing-masing, apakah kebijakan pemerintah yang sekarang pro rakyat atau tidak, atau apakah sesuai dengan janji-janji masa kampanye. “Jawabannya ada pada anda semuanya,” tegas Arif Permana.
Seperti diketahui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.(W03)
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
Medan Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Panca Budi (IKA UNPAB) menggelar kegiatan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memastikan kesiapsiagaan sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Utara selama Bulan Suci Ramadan hingga H
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana yang penuh kebersamaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim serta Buka
News
Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
kota
Wali Kota membawa seratusan anak yatimpiatu berbelanja di pusat perbelanjaan Ramayana
kota
Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana
kota
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
kota
Pentingnya Pemetaan Pembangunan
kota
Pj Sekdaprov Sumut Kukuhkan Pengurus Korpri Karo 2025&ndash2030
kota