Sabtu, 22 Agustus 2026

Sambut Baik Kehadiran LPSK di Sumut, Edy Rahmayadi Harapkan Rakyat Dapat Perlindungan dan Keadilan

Administrator - Jumat, 05 Agustus 2022 11:40 WIB
Sambut Baik Kehadiran LPSK di Sumut, Edy Rahmayadi Harapkan Rakyat Dapat Perlindungan dan Keadilan

 

Baca Juga:

 

MEDAN I Sumut24.co

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyambut baik kehadiran perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Sumut. Diharapkan LPSK dapat memberi perlindungan dan keadilan bagi rakyat Sumut.

Hal itu disampaikan Gubernur saat menerima audiensi LPSK di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan, Jumat (5/8). Menurut Gubernur, populasi masyarakat Sumut yang begitu besar tentulah memiliki persoalan yang beragam. Oleh sebab itu kehadiran LPSK di Sumut pastilah akan sangat bermanfaat.

Edy berpesan, masyarakat harus memiliki kepastian hukum. Sebab banyak juga akhhirnya masyarakat yang mengadu kepada dirinya lantaran tidak tahu mengadu kemana. Untuk itu, diharapkan Pemprov Sumut dan LPSK bisa bersinergi melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan, terutama saksi dan korban.

“Saya harap dengan sinergi kita ini, rakyat kita yang membutuhkan bisa segera kita tolong,” ucap Edy.

Edy juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila menjadi saksi dan korban. Sehingga bisa mendapatkan bantuan pendampingan dan perlindungan dari LPSK.

“Kita akan menyampaikan ke masyarakat apabila membutuhkan bantuan saat sedang menjadi korban atau pelapor suatu kasus, datang saja laporkan ke LPSK, akan dibantu,” ucap Edy.

Diketahui, fungsi LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi atau korban dalam peradilan pidana di Indonesia. Untuk menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia, maka LPSK membuka perwakilan LPSK di wilayah-wilayah Indonesia, termasuk Sumut.

Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, LPSK dalam setahun bisa menerima 4.000an laporan dari masyarakat. Dikatakannya, Sumut merupakan daerah yang cukup banyak memberikan laporan. Pada tahun 2022 rentang Januari hingga April saja ada 118 laporan yang masuk ke LPSK dari Sumut. Artinya ada kurang lebih 30 laporan sebulan yang masuk dengan berbagai subjek hukum.

“Untuk itu, kita membuka kantor perwakilan di Sumut sehingga mempermuda pelayanan masyarakat secara langsung untuk melapor,” kata Maneger.

Dikatakannya, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak berani melapor lantaran takut. Karena itu negara memberikan perlindungan melalui LPSK. Lembaga ini memberikan perlindungan seperti rumah aman yang dijamin kerahasiaannya.

“Negara menyiapkan safe house, seperti kasus Langkat itu ada tempatnya kita rahasiakan, bahkan rumah aman itu dirahasiakan kepada saya apabila saya tidak menanganinya langsung,” kata Maneger.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot
Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk*
komentar
beritaTerbaru