Sabtu, 22 Agustus 2026

Palsukan data diri dan menikah lagi, Santi dihukum 4 tahun penjara

Administrator - Rabu, 03 Agustus 2022 11:32 WIB
Palsukan data diri dan menikah lagi, Santi dihukum 4 tahun penjara

 

Baca Juga:

 

Medan I Sumut24.co Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward (42) dihukum 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Iwan Setiadi (32) dihukum 2 tahun 7 bulan penjara, karena terbukti  bersalah  memalsukan identitas untuk menjalin pernikahan.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Ulina Marbun yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022).

Menurut majelis hakim, terdakwa Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kawin halangan, yakni menikah lagi, padahal terdakwa Santi masih memiliki suami. “Terdakwa  melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Iwan Setiadi yang dihukum 2 tahun 7 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan pemalsuan data diri.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Santi sama persis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, sebab kedua terdakwa sama-sama dituntut 4 tahun penjara.

Mengutip dakwaan, disebutkan terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak)  terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya  di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Sabar mengetahui, Santi telah memiliki 2 orang anak sebelum menikah dengannya. Kacaunya,  sejak tahun 2009, Santi menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain, yakni terdakwa Iwan Setiadi. Akibatnya hubungan antara Sabar Menanti Sitompul dan Santi tidak harmonis.

Saat menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa Santi mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani. Sedangkan  Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah.

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah  dengan status Iwan Setiadi seorang jejaka dan Santi statusnya perawan.

Lalu tanggal 7 Nopember 2015, Santi   menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede Bogor. Hebohnya, Santi tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal Santi mengetahui, perkawinan sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.

Kemudian,  Santi dan  Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor, sebagai bukti  keduanya adalah pasangan suami istri.

Terkuaknya perkara ini, Januari 2022, saat saksi Sabar Menanti Sitompul mendapatkan informasi,  terdakwa Santi telah menikah dengan Iwan,  tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan.

Perbuatan terdakwa bersama Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan  di depan keluarga. Setiap bulan saksi korba mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, akhirnya  perbuatan terdakwa Santi dan  Iwan dilaporkan  ke Polda Sumut. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot
Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk*
komentar
beritaTerbaru