MEDAN|SUMUT24
Soal suap jabatan seperti yang diduga dilakukan oleh Bupati Klaten, Sri Hartini, dikatakan bukan kondisi laten, tapi kondisi yang terjadi di seluruh Indonesia. Dikarenakan, jabatan adalah salah satu diantara pemasukan tidak sah untuk OKNUM pejabat tertentu, karena uangnya tidak masuk dalam APBD. Dan kerahasian ini terkunci rapat, dan dijaga betul.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan oleh Drs Shohibul Anshor Siregar Msi salah seorang Pengamat Politik dan Sosiolog kepada SUMUT24, Selasa (3/1).
Soal suap untuk mendapatkan promosi jabatan ini, lanjutnya,bisa saja dilakukan oleh beberapa orang untuk mendapatkan suatu jabatan, dan semuanya dikutip. Meski akhirnya, hanya satu yang menang. Yang lain dipastikan tak akan bicara.
“Kita kembali kepada UU ASN, kan ada lelang jabatan . Dan menurut saya, lelang jabatan ini tidak menjadi jaminan untuk mendapatkan seseorang yang terbaik. Karena, pada akhirnya wewenang itu ada pada Gubernur dan juga Bupati. Sekalipun ada Baperjakat, tapi lembaga ini sifatnya hanya untuk menyembunyikan peran-peran yang sesungguhnya dari Kepala Daerah,” ujarnya.
Shohibul juga mengatakan, tidak ada yang bisa menjamin dengan UU ASN dan lelang jabatan itu tidak terjadi suap menyuap.
Untuk membongkar permasalahn ini, lanjutnya, KPK sebagai pihak yang berwenang harus melakukan tindakan teas. Misalnya, lakukan penyadapan, monitor dan mengendusnya.
Diaktakannya, himbauan bagaimana pun, tidak akan mempan membasmi soal suap jabatan ini. Karena, masing-masing pihak punya kebutuhan disini.
“Yang bisa membuat hal ini berhenti adalah, KPK harus lakukan penangkapan, karena dengan hal inilah yang bisa memberhentuikannya,” tegasnya. (W01)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News