KH. Akhmad Khambali: Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
KH. Akhmad Khambali Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
kota
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
Politisi Demokrat Ramadhan Pohan mulai menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar. Sidang perdana terhadap Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, ini digelar di PN Medan, Selasa (3/1). Selain Ramadhan Pohan, Sekretaris Tim Pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015 Savita Linda Hora Panjaitan juga disidang dalam perkara yang sama.
JPU Sabarita Siahaan dalam dakwaannya menyatakan Ramadhan Pohan dan Savita melakukan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar milik putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar.
“Kedua terdakwa (Ramadhan dan Linda) kita jerat dengan primair Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidairnya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana,” kata Sabarita seusai persidangan.
Diketahui kasus yang melibatkan Ramadhan Pohan ini terjadi pada tahun 2015 lalu, saat ia maju menjadi calon walikota Medan. Saat itu, Linda mengenalkan Ramadhan Pohan kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar tepatnya 2 September 2015.
Singkat cerita Linda berhasil meyakinkan Rotua dan suaminya untuk meminjamkan uang Rp 3 miliar untuk Ramadhan Pohan. Karena yakin, pasangan suami istri tersebut memberikan pinjaman hingga beberapa kali hingga total mencapai Rp 10,8 miliar.
Jelang Pilkada Medan pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pemungutan suara, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana tersebut akhirnya yang dipinjam dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar yang ternyata merupakan cek kosong. Akhirnya kasus ini diadukan ke Polda Sumatera Utara hingga akhirnya Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, pihak Ramadhan menyatakan akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan. “Eksepsi akan disampaikan pada persidangan minggu depan Selasa (10/12) pukul 10.00 WIB, seperti hari ini,” pungkas Sabarita. (int)
KH. Akhmad Khambali Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
kota
MEDAN Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, diduga mendapat intervensi politik terkait penanganan aset Pemerintah
kota
Semoga Jadi Haji Mabrur&rdquo, Pesan Menyentuh Wali Kota H. Letnan Dalimunthe Saat Sambut Jamaah Haji Padangsidimpuan
kota
Tak Perlu Khawatir, Data Dijamin Aman! Bupati Padang Lawas Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
kota
Pengajian Sejuta Selawat di Madina Jadi Sorotan, Bupati Saipullah Serukan Madina Bersih Narkoba
kota
Rifky Budi Setiawan Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude dari Universitas Sumatera Utara
kota
BANDUNG sumut24.co Bandung, 15 Juni 2026 Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat menggelar Turnamen Sepak Bola Piala Danseskoad dalam
Sport
Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026
kota
Pemkab Paluta Gaspol Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Door to Door Dimulai
kota
Polri Tak Hanya Jaga Keamanan, Polres Padang Lawas Hadir Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
kota