PLN Pastikan Kesiapsiagaan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara Selama Ramadan Hingga Idulfitri 1447 H
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memastikan kesiapsiagaan sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Utara selama Bulan Suci Ramadan hingga H
kota
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
- PLN Pastikan Kesiapsiagaan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara Selama Ramadan Hingga Idulfitri 1447 H
- Bupati Didampingi Wakil Bupati Asahan Hadiri Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Dinas Kesehatan
- Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
Politisi Demokrat Ramadhan Pohan mulai menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar. Sidang perdana terhadap Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, ini digelar di PN Medan, Selasa (3/1). Selain Ramadhan Pohan, Sekretaris Tim Pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015 Savita Linda Hora Panjaitan juga disidang dalam perkara yang sama.
JPU Sabarita Siahaan dalam dakwaannya menyatakan Ramadhan Pohan dan Savita melakukan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar milik putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar.
“Kedua terdakwa (Ramadhan dan Linda) kita jerat dengan primair Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidairnya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana,” kata Sabarita seusai persidangan.
Diketahui kasus yang melibatkan Ramadhan Pohan ini terjadi pada tahun 2015 lalu, saat ia maju menjadi calon walikota Medan. Saat itu, Linda mengenalkan Ramadhan Pohan kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar tepatnya 2 September 2015.
Singkat cerita Linda berhasil meyakinkan Rotua dan suaminya untuk meminjamkan uang Rp 3 miliar untuk Ramadhan Pohan. Karena yakin, pasangan suami istri tersebut memberikan pinjaman hingga beberapa kali hingga total mencapai Rp 10,8 miliar.
Jelang Pilkada Medan pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pemungutan suara, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana tersebut akhirnya yang dipinjam dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar yang ternyata merupakan cek kosong. Akhirnya kasus ini diadukan ke Polda Sumatera Utara hingga akhirnya Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, pihak Ramadhan menyatakan akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan. “Eksepsi akan disampaikan pada persidangan minggu depan Selasa (10/12) pukul 10.00 WIB, seperti hari ini,” pungkas Sabarita. (int)
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memastikan kesiapsiagaan sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Utara selama Bulan Suci Ramadan hingga H
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana yang penuh kebersamaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim serta Buka
News
Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
kota
Wali Kota membawa seratusan anak yatimpiatu berbelanja di pusat perbelanjaan Ramayana
kota
Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana
kota
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
kota
Pentingnya Pemetaan Pembangunan
kota
Pj Sekdaprov Sumut Kukuhkan Pengurus Korpri Karo 2025&ndash2030
kota
Dorong Event Internasional Berkelas Dunia untuk Dongkrak Pariwisata Sumut
kota
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis
kota