Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.Co Nakhoda kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Mawan mengaku mendapat bayaran Rp 14 Juta untuk sekali mengantarkan (satu trip) ke Malaysia.
“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” aku Marwan saat rilis kasus di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022) sore.
Sedangkan para PMI dikenai tarif Rp 3 – 5 juta per orang untuk berangkat ke Selangor Malaysia. Mereka dijanjikan bekerja di restoran dan pabrik.
Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi menjelaskan, para PMI itu diamankan saat melintas di perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan pada Selasa (26/7/2022).
“Sekitar pukul 22.00 WIB mereka (PMI) dibawa ke Tanjungbalai kemudian Mapolda Sumut,” jelas Toni.
Kata dia, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 wanita. Mereka masing-masing berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Sulawesi Utara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar), Jawa Timur (Jatim), Jambi dan Bengkulu.
“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) Ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” ujarnya.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kepada ABK dan nakhoda kapal.
“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Namun, sambungnya, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu, terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan 10 PMI tersebut, karena saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.
“Kami sampaikan di sini, bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” ujarnya.(W05)
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News
Labuhanbatu sumut24.co Titik panas (hotspot) terdeteksi melalui aplikasi pemantauan berbasis satelit NASANOAA20 di Dusun Wonorejo 33, Des
News
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumu
kota
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota Menyambut hangat kehadiranRektor Universitas UHKBPN dalam rangka MOu Dengan Pemko Siantar
kota