Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Mantan Kepala Cabang PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan Drs Waziruddin (56) divonis 7 tahun penjara, karena terbukti korupsi pada penyaluran kredit kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan sebesar Rp 24.804.178.121,85.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum dalam persidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7/2022).
Selain dihukum 7 tahun, terdakwa yang sempat buron selama 4 tahun ini juga dihukum denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, namun terdakwa tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit kepada Koperasi Pertamina UPMS-1 Medan, yang mana penyaluran kredit itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Terdakwa, sebut majelis hakim, sebagai orang yang melakukan  atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga negara merugi Rp 24.804.178.121,85.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Advokat Baihaqi Ritonga SH yakni, pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut Hopplen Sinaga yang menuntut terdakwa, 14 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Peristiwanya tahun 2010 – 2012,  terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan serta Drs Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.
Terdakwa menyetujui pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Gajah Mada Medan kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan .
Berdasar laporan Pelaksanaan Prosedur yang disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa.
Kejanggalan tersebut antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan untuk anggota Kopkar, namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourching yang dikelola oleh Kopkar.
Kemudian ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik , menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa
Kantor cabang Bank Syariah Mandiri Medan Gajah Mada tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa surat kuasa potong gaji (SKPG). Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.
Perlu diketahui pula, terkait perkara ini, Nurhadi selaku Account Officer PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan (20/2/2020) telah dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta mendapat hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 12.030.000.000 subsider 3 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (zul)
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News
Labuhanbatu sumut24.co Titik panas (hotspot) terdeteksi melalui aplikasi pemantauan berbasis satelit NASANOAA20 di Dusun Wonorejo 33, Des
News
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumu
kota
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota Menyambut hangat kehadiranRektor Universitas UHKBPN dalam rangka MOu Dengan Pemko Siantar
kota